• Minggu, 29 September 2024

Badan Usaha di Lampung Diminta Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

Selasa, 11 Januari 2022 - 15.19 WIB
188

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan. Foto : Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, meminta kepada badan usaha di daerah setempat untuk dapat mendaftarkan karyawan nya menerima jaminan kesehatan atau ikut serta dan tergabung kedalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan usai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung di Gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (11/1/2022).

"Harapannya adalah kita akan saling mendukung agar kepesertaan BPJS Kesehatan ini semakin bertambah. Artinya bagi badan usaha atau pun perusahaan agar mendaftarkan para pekerja, para buruhnya untuk menerima jaminan kesehatan," kata Agus.

Ia melanjutkan, jajaran Dinas Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten/kota juga diimbau untuk ikut memberikan sosialisasi serta melakukan monitoring kepada perusahaan dan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk menerima jaminan kesehatan.

"Kita akan pantau dan monitor terus supaya sepenuhnya jaminan sosial diberikan kepada buruh," bebernya.

Menurut Agus, jumlah perusahaan di Lampung yang terdaftar kurang lebih jumlahnya mencapai 4000, dan dari data tersebut sekitar 75 persennya telah mendaftarkan pekerjanya untuk menerima jaminan kesehatan.

"Total perusahaan di Lampung yang terdata sekitar 4000 an. Ini yang sudah terdaftar sekitar 75.03 persen sedangkan yang kita targetkan bisa mencapai 100 persen. Dengan tujuan para pekerja ini merasa terlindungi dan memiliki rasa aman dan nyaman saat melakukan pekerjaannya," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengatakan jika badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk menerima jaminan kesehatan, maka bisa dikenakan sanksi.

"Untuk sanksinya tentu ada karena itu masuk ke dalam norma ketenagakerjaan yang harus dipenuhi oleh badan usaha. Tetapi sekarang kita kedepankan pembinaan berupa imbauan dulu," tuturnya.

Sementara Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena mengatakan, pihaknya meminta kepada jajaran Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah untuk melakukan pemantauan secara berkala.

"Kita berharap ada support dari Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang belum mengikutsertakan atau menjaminkan pekerja nya ke program jaminan kesehatan nasional," kata dia.

Ia jugamengatakan, perusahaan atau badan usaha wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan karyawan. Hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dikarenakan BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah. (*)


Video KUPAS TV : CAIRKAN BLT WARGA , OKNUM PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT DIDUGA GANDAKAN E KTP