• Senin, 21 Oktober 2024

Ibadah Umrah Dibuka, Ini Kata Kemenag Lambar

Minggu, 09 Januari 2022 - 10.31 WIB
334

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat -  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan jamaah asal indonesia sudah di perbolehkan untuk melaksanakan ibadah Umrah.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat, Maryan Hasan S.Ag melalui Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umrah Firdaus mengatakan, pihaknya menyambut baik terkait telah dibukanya penyelenggaraan ibadah Umrah bagi jamaah asal Indonesia itu.

"Kita tentu menyambut baik kabar tersebut, mengingat hal itu merupakan keputusan yang telah lama di tunggu-tunggu oleh jamaah kita khususnya dari Lampung Barat, karena sebelumnya sempat beberapa kali tertunda akibat adanya pandemi Covid-19," jelasnya, saat di konfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (09/1/2022).

Firdaus menambahkan, sebelum keberangkatan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh jamaah, terkait persyaratan yang sebelumnya di sampaikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama (Kemenag).

"Sebelum keberangkatan ke tanah suci calon jamaah nantinya akan menjalani masa karantina selama 3 hari, dan setelah kembali dari tanah suci akan menjalani karantina lagi selama 7 hari," jelasnya.

"Jamaah juga harus tetap mematuhi Prokes secara ketat baik di tanah air maupun di Tanah Suci, dengan tetap mengedepankan pelindungan dan keselamatan jemaah itu sendiri, dan nantinya akan tetap kita lakukan pengawasan pada saat keberangakatan jamaah Umrah untuk memastikan keselamatan calon jamaah," tambahnya.

Dilanjutkannya, untuk jamaah Lampung Barat yang akan diberangkatkan, dirinya mengaku tidak mempunyai data yang pasti, karena data tersebut ada pada masing-masing Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

"Untuk hal-hal teknis terkait keberangkatan dari Kemenag Pusat langsung di informasikan kepada PPIU masing-masing, termasuk hal-hal pembiayaan selama pandemi Covid-19. Karena tentu masing-masing PPIU memiliki pembiayaan yang berbeda-beda," jelasnya.

Ditambahkanya, para penyelengara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang hendak memberangkatkan jamaah umrah nantinya di wajibkan untuk melaporkan keberangkatan jamaah melalui sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (SISKOPATUH) agar jamaah bisa tetap di awasi dengan baik.

Firdaus berharap pandemi yang melanda hampir seluruh penjuru dunia ini bisa segera berakhir. Sehingga kedepan jamaah Haji dan Umrah bisa berangkat tanpa kendala apa pun sebagaimana biasanya.

"Dan untuk jamaah yang sudah berkesempatan berangkat taati aturan Prokes dengan ketat, agar semua kegiatan perjalanan Umroh bisa berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. (*)