• Rabu, 26 Juni 2024

225 KUA di Lampung Siap Layani Pembuatan Kartu Nikah Digital

Minggu, 09 Januari 2022 - 16.51 WIB
150

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung, Juanda Naim. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 225 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung, siap melayani pembuatan kartu nikah secara digital baik untuk pengantin baru maupun pengantin lama.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung, Juanda Naim, mengatakan jika dengan adanya kartu nikah digital tersebut akan mempermudah pasangan suami istri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. 

"KUA yang ada di Lampung jumlahnya ada 225. Semua sudah bisa melayani kartu nikah digital asal dia sudah terintergrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simakah Web). Dan ini ada juga yang masih terkendala jaringan," kata Juanda saat dimintai keterangan, Minggu (9/1/2022).

Ia melanjutkan, kartu nikah digital tersebut telah diberlakukan secara nasional sejak Agustus 2021. Kartu nikah digital tersebut tidak akan menggantikan buku nikah namun hanya bersifat mempermudah.

"Kalau buku nikah kan besar bawanya susah kalau mau kemana-mana. Tapi dengan adanya buku nikah digital ini kan seperti KTP. Jadi kalau mau lihat datanya tinggal scan barcode saja. Jadi dia hanya tambahan saja," katanya lagi.

Sementara itu untuk biaya pembuatan kartu nikah digital ia menegaskan jika pembiayaan pencatatan pernikahan yang dilakukan pada saat jam kerja maka tidak dikenakan biaya atau nol rupiah.

"Namun jika calon pasangan suami istri yang menikah diluar jam kerja akan dikenakan Rp600 ribu. Dan itu sudah ada aturannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2018," bebernya. 

Pada kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan jika kedepan pihaknya akan melibatkan penyuluh agama untuk ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta ikut melakukan pencatatan secara digital.

"Yang melakukan pencatatan secara digital itu yakni penghulu dan di Lampung masih terbatas. Maka kami akan mengusulkan bagi penyuluh agama yang PNS bisa ikut melayani pencatatan nikah secara digital," tuturnya.

Adanya kartu nikah digital tersebut disambut baik Dwi Puspita Sari (26) yang akan melangsungkan pernikahan pada Februari mendatang. Ia mengaku jika ditengah perkembangan teknologi tersebut semua pihak harus mampu berbenah mengikuti perkembangan zaman.

"Tentunya dengan adanya kartu nikah digital tersebut akan mempermudahkan masyarakat. Jadi ketika bepergian tidak perlu membawa bukunya. Hanya bawa kartunya saja. Bukunya ditinggal dirumah untuk arsip," kata dia. (*)

Video KUPAS TV : DOKTER NYENTRIK DI PRINGSEWU PAKAI KOSTUM SUPERHERO UNTUK VAKSINASI ANAK