• Senin, 21 Oktober 2024

Mad Hasnurin: Warga Kurang Mampu Yang Ingin Dapat Bantuan Harus Terdaftar di DTKS

Selasa, 04 Januari 2022 - 13.23 WIB
251

Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin saat menyampaikan arahan nya pada rakor tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) di ruang rapat Pesagi, Selasa, (04/1/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam rangka memaksimalkan penanganan kemiskinan, Pemkab Lambar wajibkan penerima manfaat program Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terdaftar dalam DTKS.

Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin saat menyampaikan arahan nya pada rapat koordinasi tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) di ruang rapat pesagi, Selasa, (04/1/2022).

Dalam kesempatan itu juga Mad Hasnurin menyampaika penanggulangan kemiskinan akan dapat ditingkatkan apabila seluruh kebijakan serta program yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan tepat sasaran.

"Artinya penerima manfaat dari program dan kegiatan tersebut memang sudah masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, untuk itu dibutuhkan dukungan ketersediaan data yang valid serta dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan untuk mendapatkan data yang valid tersebut maka penerima manfaat dari program yang di keluarkan oleh Pemkab Lambar harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Sehingga strategi kita dalam Penanganan Kemiskinan tersebut harus Berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar program yang kita laksanakan bisa tepat sasaran," tambahnya.

Mad Hasnurin menambahkan berkaitan dengan program penanggulangan kemiskinan, banyak program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang bersumber dari APBD. Antara lain berupa penyediaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (BPPM), jaminan kesehatan penduduk miskin di luar kuota.

"Kemudian jampersal, rehabilitasi rumah tidak layak huni, bantuan sembako untuk lansia, ibu hamil dan balita dari keluarga kurang mampu, pelatihan dan stimulan untuk kube, dan masih banyak lainnya," tuturnya.

Oleh karena itu ketersediaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data utama dalam menentukan sasaran atau penerima manfaat dari seluruh program dan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan baik yang bersumber dari pembiayaan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"Kita berharap kerjasama semua pihak terutama camat, peratin atau lurah serta semua lintas sektor terkait, agar pelaksanaan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu serta menghasilkan data yang valid, untuk itu pastikan pelaksanakan pemadanan data telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai fakta yang ada di lapangan." pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : RUMAH DAN LAHAN WARGA LAMSEL TERENDAM BANJIR