• Senin, 05 Mei 2025

Pencuri Spesialis Baterai Lampu Jalan Asal Natar Ditangkap di Tanggamus

Kamis, 30 Desember 2021 - 12.13 WIB
424

Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus -  DI (31), warga Dusun Branti II RT.009 RW.003 Kelurahan Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap polisi usai mencuri baterai lampu penerang jalan umum (LPJU) di jalan raya Pekon Tiuh Memon, dan Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Sementara seorang rekannya yang sudah diketahui identitas nya berhasil melarikan diri saat akan ditangkap aparat Polsek Pugung. Dari penangkapan itu terungkap jika para pelaku spesialis dan kerap mencuri baterai LPJU di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, sepeda motor Honda Beat warna putih biru, 6 unit baterai panel lampu jalan warna hitam, dan 2 lembar karung.

Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan aksinya, di jalan raya Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Rabu (28/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

"Satu pelaku lainnya yang sudah kami ketahui identitas nya berhasil melarikan diri, dan masih kami kejar," kata Ipda Ori Wiryadi, Kamis (30/12/2021).

Menurut Ori, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor, Fatah Hurijal Almutaqin, pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 22.00 WIB, telah terjadi aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) 40 unit baterai LPJU bertenaga surya.

Masing-masing di jalan raya Pekon Banjar Agung Ilir sebanyak 4 unit, Pekon Tiuh Memon 3 unit, Pekon Way Jaha 7 unit dan Pekon Rantau Tijang 6 unit.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp128 juta, dan melaporkan ke Polsek Pugung," terang Ori.

Polisi yang menerima laporan lanjut Ori, langsung melakukan pengintaian bersama pelapor, pada Rabu (29/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB petugas melihat dua pelaku sedang mencuri baterai LPJU di jalan raya Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Dimana salah seorang pelaku memanjat tiang LPJU lalu mengambil dua unit baterai, sedang seorang pelaku menunggu di bawah tiang.

Melihat kedatangan polisi, pelaku yang di atas tiang meloncat turun dan melarikan diri ke arah perkebunan, sedangkan pelaku DI yang berada diatas sepeda motor berhasil disergap.

"Dari informasi tersangka DI ini diketahui pelaku yang melarikan diri ini berinisial TA. Dan TA ini sudah berkali-kali mencuri baterai LPJU diwilayah Kecamatan Pugung," tutur Ori.

Masih tambah Ori, hasil pencurian tersebut dijual para pelaku ke penampung barang bekas (loak) di  Natar seharga Rp10 ribu per kilogram.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : ARUS LALU LINTAS KAWASAN LUNGSIR DIALIHKAN