• Senin, 21 Oktober 2024

Korupsi Dana Desa Rp 348 Juta, ASN di Lambar Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 - 14.48 WIB
1.2k

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Riyad, saat dimintai keterangan, Rabu (29/12/2021). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - SP, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan mantan Pj Peratin atau Kepala Desa Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Usai menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Riyadi mengatakan, tersangka telah resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Diceritakan Riyadi, SP diduga korupsi dana desa tahap II dan III tahun anggaran 2019 sebesar Rp348 juta dengan modus memasukkan dana desa ke rekening pribadi, alasannya untuk mempermudah penggunaan dana.

"Ternyata, banyak item-item yang tidak dilakukan sehingga berdasarkan auditor ada kerugian negara, sekitar Rp348 juta lebih" ungkap Riyadi, Rabu (29/12/2021).

Pasal yang disangkakan jelas Riyadi, yakni pasal 2 ayat 1 dan Subsider pasal 3 dengan ancaman sekitar 20 tahun penjara.

"Mengenai proses sidang direncanakan awal Januari 2022 sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor tanjung karang dengan menyiapkan enam jaksa penuntut umum supaya bisa bergantian," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : ARUS LALU LINTAS KAWASAN LUNGSIR DIALIHKAN