Residivis Pembobol Rumah di Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kembali melakukan pencurian, seorang residivis kambuhan pembobol rumah berinisial RE alias Wawan (21) warga Dusun Karang Anyar, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu kembali ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menuturkan, Wawan ditangkap setelah melakukan pencurian tiga unit ponsel android dan dua tabung gas dari rumah korban Nesa Sefhidayanti (16) di Pekon Pardasuka pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Lukman mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui salah satu jendela rumah yang kebetulan dalam posisi tidak terkunci. Kemudian mengambil 3 unit HP yang sedang diisi daya di ruang tengah dan 2 buah tabung gas yang berada di dalam dapur.
"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan melaporkan kepada polisi untuk ditindak-lanjuti," ungkap Lukman Hakim, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) siang.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka, pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kepada polisi tersangka mengaku nekat kembali melakukan aksinya karena motif ekonomi. "Barang hasil kejahatan oleh tersangka dijual dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Sementara itu, barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan satu unit HP merk Oppo A54, sedangkan barang hasil pencurian lainya masih dalam pencarian.
Disampaikan Kapolsek, tersangka pada bulan September tahun 2020 pernah ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan karena melakukan pencurian HP Android.
Setelah menjalani vonis, tersangka bukannya jera malah kembali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kembali dijebloskan ke Rutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, ENAM WARGA METRO DIDENDA 150 RIBU
Berita Lainnya
-
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Rp 1,8 Miliar Lebih
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Kabur dari Rumah Sakit, Suradi Gembong Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Banten
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Terdengar Minta Tolong, Kematian Perempuan di Pringsewu Diselidiki Intensif
Sabtu, 04 April 2026 -
Efisiensi Anggaran, Beberapa OPD di Pringsewu Bakal di Merger, DPRD: Harus Dikaji Matang
Sabtu, 04 April 2026








