• Senin, 21 Oktober 2024

Menikah Tanpa Izin, Istri Bisa Cek Menggunakan Kartu Keluarga

Minggu, 26 Desember 2021 - 11.22 WIB
3.4k

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mengatakan, istri bisa mengecek status suaminya apakah menikah lagi atau tidak.

Caranya terang Burwati, hanya dengan memprint out kartu keluarga masing-masing. Dari situ bisa terlihat apakah sang suami menikah lagi tanpa se izin istri atau tidaknya. 

"Saat ini Indonesia telah menerapkan satu nomor identitas, artinya satu penduduk hanya bisa memiliki satu NIK, satu KK dan satu KTP-el. Ini berkaitan dengan suami yang memiliki istri lebih dari satu, karena suami hanya bisa terdaftar dalam satu KK saja," ungkap Burwati, Minggu (26/12/2021).

Jadi terus Burwati, seandainya sang suami akan pindah KK maka akan ketahuan bila kartu keluarga di print out, nama suami secara otomatis akan terhapus dari daftar KK sebelumnya. Oleh karena itu para istri silakan di cek apakah suaminya masih ada dalam Kartu Keluarga atau sudah terhapus.

"Setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga, berkas ini merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam sebuah keluarga," ujarnya.

Setiap keluarga tambahnya, harus memiliki KK karena berkas tersebut selalu menjadi syarat dalam pembuatan berbagai dokumen penting. Contohnya seperti Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran bagi anak dalam sebuah keluarga.

"Bagi keluarga baru atau pasangan yang baru menikah, kartu yang berbentuk surat ini merupakan berkas penting yang pertama kali harus dibuat. Tanpa adanya berkas ini, segala proses administrasi dan berbagai kebutuhan legal lainnya yang menyangkut keluarga tidak akan bisa berjalan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PENGUNJUNG MALL HINGGA HOTEL WAJIB GUNAKAN APLIKASI PEDULI-LINDUNGI