• Kamis, 03 Juli 2025

Sungguh Biadab, Ayah Tiri di Pringsewu Cabuli Anak Sendiri Selama 9 Tahun

Selasa, 21 Desember 2021 - 19.01 WIB
263

Pelaku pencabulan pada anak tiri selama 9 tahun saat diinterogasi di Polres Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Gadis berusia 18 tahun yang dirahasiakan namanya menjadi korban pelecehan seksual selama 9 tahun oleh SU (51) yang tidak lain adalah ayah tirinya sendiri. 

Aksi bejat pelaku diketahui dilakukannya sejak korban masih berusia di bawah umur tepatnya saat berusia 9 tahun pada tahun 2012 hingga terakhir dilakukan pada 14 November 2021 ini. 

Kasat Reskrim Iptu Faebo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu. Pelaku sendiri ditangkap saat sedang berada di warung bakso, Senin kemarin (20/12/21). 

"Tersangka SU kini telah berhasil kami tangkap saat sedang berada di salah satu warung bakso Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu kemarin," ujar Iptu Faebo, Selasa (21/12/21). 

Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa alasan dirinya mencabuli anak tirinya sendiri lantaran pelaku tidak kuat melawan nafsu birahinya. Aksi nya pun dilakukan di beberapa tempat dan situasi mulai dari saat istri tertidur, kamar tersangka, kamar korban, area perkebunan bahkan dilakukan saat pelaku mengajarkan korban mengendarai sepeda motor. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu melanjutkan bahwa untuk memuluskan aksi bejat nya, korban diancam akan dipukul apabila menolak perlakuan pelaku dan diiming-imingi sejumlah uang agar korban menurut dan tutup mulut supaya perbuantannya tidak bocor kepada orang lain. 

"Korban diancam akan dipukul kalau melawan selain itu korban juga diiming-imingi sejumlah uang agar korban menuruti kemaunnya," lanjut nya. 

Iptu Faebo pun menjelaskan secara ringkas tragedi awal mula pelecahan yang dilakukan pelaku pada korban. Ia menjelaskan bahwa korban mulai menjadi sasaran pelecahan seksual sejak duduk di bangku kelas 3 SD di tahun 2012. Saat itu korban yang masih polos pun mulai diraba-raba bagian tubuhnya. Meski sempat menolak perlakuan aneh itu, ia justru diancam oleh pelaku sehingga korban mau tidak mau menuruti kehendak sang ayah. 

Tidak berhenti disitu, perlakuan bengis dilakukan pelaku saat mengajari korban yang saat itu berusia sekitar 15 tahun mengendarai sepeda motor dan aksinya itu dilakukan saat mereka berada di atas motor dengan cara yang sama yaitu digerayangi anggota tubuhnya hingga terakhir pelecehan dilakukan pelaku pada korban satu bulan yang lalu. 

Akibat perbuatan kejinya itu, maka kini pelaku dikenai pasal 76D jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)