• Senin, 21 Oktober 2024

Sistem Layanan Online Disdukcapil Lambar Menuju SIAK Terpusat

Senin, 20 Desember 2021 - 10.54 WIB
460

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Lampung Barat, Burwati. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Layanan online pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) 2022 menuju Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil setempat, Burwati mengatakan, layanan online tersebut akan di uji coba.

"Saat ini kita di Disdukcapil masih menerapkan SIAK terdistribusi," kata Burwati, saat dihubungi kupastuntas.co melalui sambungan seluler, Senin (20/12/2021).

SIAK terpusat jelas Burwati, merupakan sistem data administrasi kependudukan atau Adminduk yang langsung masuk pada sistem nasional yang dikelola oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Sedangkan SIAK terdistribusi merupakan data Adminduk yang masuk pada sistem Disdukcapil di daerah dan kemudian harus dikonsolidasikan ke pusat," bebernya.

Dengan adanya SIAK Terpusat yang akan datang, maka sistem administrasi kependudukan daerah tidak perlu lagi mengkonsolidasikan data Adminduk ke pusat.

"Dengan SIAK terdistribusi seperti sekarang ini kerap kali ditemukan NIK tidak aktif atau tidak valid di sistem, misal pada layanan BPJS, bantuan sosial dan layanan umum lainnya," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini dalam penerapan SIAK terdistribusi, data Adminduk dari daerah harus dikonsolidasikan terlebih dahulu ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Jadi KTP itu datanya tidak aktif kalau belum di konsolidasikan. Makanya banyak masyarakat ketika ingin vaksin, mereka mengadu data tidak ada. Artinya data tersebut belum dikonsolidasikan dengan Kementerian Dalam Negeri," paparnya.

Pada saat uji coba penerapan terpusat yang akan datang, untuk sementara layanan online Disdukcapil dihentikan sementara dan pelayanan hanya diberlakukan secara tatap muka (offline) di kantor Disdukcapil. (*)


Video KUPAS TV : PENGUNJUNG MALL HINGGA HOTEL WAJIB GUNAKAN APLIKASI PEDULI-LINDUNGI