• Selasa, 06 Mei 2025

Kepala Desa di Lima Kecamatan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan ADD Oleh Kejari Tanggamus

Senin, 13 Desember 2021 - 17.03 WIB
220

Kejari Tanggamus saat menggelar sosialisasi hukum pengelolaan dan penggunaan ADD, di Balai Pekon Doh, Kecamatan Cukuhbalak, Senin (13/12/2021).

Kupastuntas.co, Tanggamus - Untuk memberi wawasan dan pengatahuan hukum dan menekan potensi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggelar sosialisasi hukum pengelolaan dan penggunaan ADD Kabupaten Tanggamus tahun 2021, di Balai Pekon Doh, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, Senin (13/12/2021).

Sosialisasi hukum yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi dan Ketua Umum Ormas Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (Fakta), Herwan Rozali diikuti para kepala pekon dari Kecamatan Cukuhbalak, Limau, Bulok dan Kelumbayan Barat, minus kehadiran kepala pekon dari Kecamatan Kelumbayan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi dalam paparannya mengatakan, yang melatar-belakangi digelarnya kegiatan sosialisasi hukum ini adalah banyaknya laporan dugaan penyelewengan ADD di Kabupaten Tanggamus yang dilaporkan ke Kejari Tanggamus.

"Mirisnya, tujuh laporan yang kami terima dan dikirim ke Inspektorat, ditemukan ada temuan kerugian negara," kata Yunardi.

Untuk itulah lanjut mantan Kajari Kepulauaun Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara ini, melalui kegiatan sosialisasi hukum dapat meningkatkan pengetahuan kepala pekon dalam memahami ketentuan dan aturan.

Sehingga menjadi aparat pemerintah desa yang tertib dalam pelaksanaan maupun penata usahaan serta pertanggungjawaban atas keuangan desa.

"Karena, satu rupiah pun uang negara ini harus dikelola dengan benar. Dana desa itu milik publik, milik masyarakat, bukan milik pribadi kepala pekon," tegas Yunardi.

Menurut Yunardi, ada empat prinsip yang harus diketahui dan dilaksanakan kepala pekon dalam pengelolaan dan pemanfaatan ADD, yakni transfaran, akuntabel, partisifatif, tertib dan disiplin anggaran.

"Bila ADD dikelola dengan empat prinsip tersebut, maka akan berhasil. Sebaliknya Bila dikelola tanpa prinsip ini, maka akan hancur," terangnya.

Ketua Ormas Fakta, Herwan Rozali mengingatkan para kepala pekon untuk mengelola dan menggunakan ADD sesuai aturan yang ada, sehingg tercipta kesejahteraan masyarakat.

"Tugas bapak dan ibu kepala pekon ini sangat mulia, dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Khoirunnas anfauhum linnas. Sebaik-baik manusia adalah mereka yang bisa memberi manfaat kepada manusia lainnya," kata Herwan sambil menyitir sebuah hadits Nabi Muhammad SAW.

Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus, Rusman berharap melalui kegiatan ini tidak ada kepala pekon yang melanggar.

Kegiatan itu juga dihadiri Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus, Rusman, Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Yogi Verdika, Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Tanggamus, Vita Hestiningrum, dan Sekcam Cukuhbalak, Aguslan. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT KEMBALI BERI BANTUAN BERAS UNTUK MASYARAKAT