• Sabtu, 02 November 2024

Mulai Bulan Januari 2022, Kendaraan ODOL Dilarang Melintas di Bakauheni

Selasa, 07 Desember 2021 - 14.59 WIB
364

Kadishub Lampung foto bersama dalam acara di kantor dishub Lampung Tengah. Foto: Sutowo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Mulai bulan Januari tahun 2022 nanti, kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) bakalan tidak bisa lewati Pelabuhan Bakauheni. Pernyataan teresebut dikatakan Kadis perhubungan Lampung Bambang Sumbogo saat acara Normalisasi Atau Pemotongan Kendaraan Over dimensi dan Deklarasi Tertib Angkutan Barang di kantor Dinas Perhubungan Lampung Tengah, Selasa (7/12/21).

Bambang menjelaskan bahwa dishub Lamteng bisa menjadi contoh karena baru pertama kali dilakukan, yaitu memotong kendaraan over dimensi.

"Kita berharap ini menjadi contoh bagi para pemilik kendaraan, bahwa menambah panjang bak truk tentu saja menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan surat yang ada. Sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya PP nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas penyelenggaraan muatan lebih atau over loading atau pelanggaran ukuran lebih atau over dimensi," paparnya.

"Kita sudah memasang alat pengukur untuk kendaran truk. Sedangkan untuk di pintu tol akan berjalan bertahap, namun di perbatasan tol Pematang akan kita mulai pasang alat pengukur over dimensi, resikonya mereka yang terdeteksi tidak bisa masuk tol," paparnya lagi.

Bambang menambahkan, untuk kendaraan angkut alat berat itu berbeda perlakuan karena ada aturannya tersendiri. 

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 6 Bengkulu Lampung Sigit Mintarso mengatakan, dengan diterapkan sistem ini, bisa  melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kelebihan muatan, dan juga bisa menjamin adanya keselamatan pengguna jalan. Antara lain pecah ban, beberapa data menunjukkan bahwa jalan rusak dan pecah ban memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap adanya kecelakaan lalu lintas terkait dengan over dimensi dan overload.

Masih kata Sigit, Undang-undang sendiri mengamanatkan bahwa setiap orang yang membuat merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan adanya perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban untuk tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal 24 juta.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran nomor 21 tahun 2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran ukuran, beberapa poin penting dalam surat edaran Menteri Perhubungan antara lain merek kendaraan bermotor atau produsen kendaraan bermotor dilarang memproduksi memasarkan dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan atau pelanggaran ukuran.

Kedua, perusahaan karoseri dan atau penjualan kendaraan bermotor dilarang memproduksi merakit dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan dan atau pelanggaran ukuran.

"Dinas Perhubungan kabupaten kota maupun provinsi juga tentu diharapkan turut serta, karena pemerintah pusat dengan keterbatasan personel dan organisasi tidak akan mampu menjangkau semuanya karena kewenangan juga berbeda-beda maka peran kabupaten kota sangat diperlukan dalam hal ini kerjasama untuk peningkatan pengawasan, juga kami mohon kepada seluruh dinas kabupaten kota yang memiliki kewenangan melakukan pengujian kendaraan bermotor sebagai filter pertama adalah kendaraan yang sudah mengalami modifikasi hendaknya maka penguji langsung melakukan pengukuran  sehingga bisa diberikan teguran dan perbaikan," ujarnya menutup. (*)

Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR