• Senin, 21 Oktober 2024

Hampir Seluruh Rumah di Lambar Belum Miliki IMB

Selasa, 07 Desember 2021 - 13.22 WIB
229

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, Daman Nasir, saat dimintai keterangan, Selasa (7/12/2021). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Hingga saat ini kesadaran masyarakat di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih sangat rendah. Bahkan hampir semua rumah yang ada di Kabupaten Bumi Beguai Jejama Sai Betik itu belum memiliki IMB.

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, Daman Nasir menyampaikan, dari tahun ke tahun sosialisasi gencar dilaksanakan, bukan hanya dilakukan di waktu tertentu, tapi saat acara-acara seremonial Pemkab yang mengumpulkan masyarakat selalu pihaknya sampaikan dengan warga.

"Padahal ungkap Daman, begitu sapaan akrabnya, jika memiliki IMB, rumah atau bangunan yang akan ditempati maupun dikembangkan telah mendapat perlindungan hukum, sehingga dipastikan tidak mengganggu kepentingan orang lain," kata Daman, saat dimintai keterangan, Selasa (7/12/2021).

"Pada dasarnya, IMB rumah adalah dokumen perizinan yang tujuan pembuatnya untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai menurut peruntukan lahan. Adanya dokumen IMB juga otomatis menambah nilai jual bangunan," jelasnya.

Dari 15 kecamatan yang ada di Lampung Barat tambahnya, ada beberapa kecamatan yang sama sekali tidak pernah mengurus untuk pembuatan IMB rumah, sehingga Camat dan Peratin (Kepala Desa) ikut membantu mensosialisasikan IMB rumah terhadap warganya.

"Bagi warga yang mau membuat IMB, bisa datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Barat, kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit," paparnya. (*)


Video KUPAS TV : PENETAPAN UMK BANDAR LAMPUNG TAK SESUAI HARAPAN WALI KOTA