• Senin, 21 Oktober 2024

Disdikbud Lambar: Pembagian Rapor dan Libur Sekolah Ditunda, Tenaga Pendidik Dilarang Cuti

Selasa, 07 Desember 2021 - 11.36 WIB
1.8k

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Bulki Basri. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Bulki Basri menegaskan tenaga pendidik dilarang cuti saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Selain itu pembagian rapor dan libur sekolah ditunda Januari 2022.

Hal itu terangnya, sesuai instruksi menteri dalam negeri tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tertanggal 6 Desember 2021.

"Atas dasar instruksi itu, Disdikbud menerbitkan surat pemberitahuan perihal penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Nataru yang ditujukan kepada Kepala Sekolah tingkat PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM Lampung Barat," ungkapnya, Selasa (7/12/21).

Menurutnya, langkah tersebut diambil dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan sejak tanggal 20 Desember 2021, sementara pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tanggal 8 Januari 2022, dengan penanggalan rapor tertanggal 17 Desember 2021," jelasnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022, tanggal 10 sampai dengan 22 Januari 2022 dan tanggal 24 Januari 2022, masuk kembali melanjutkan kegiatan belajar mengajar semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

Ia meminta agar seluruh satuan pendidikan agar menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). 

"Jadi intinya kita tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, serta meminta untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan," tegasnya. (*)

Video KUPAS TV : MUKTAMAR NU RESMI DIMAJUKAN TANGGAL 17-19 DESEMBER