KUPAS TV : Penetapan UMK Balam Tak Sesuai Harapan Walikota
Senin, 06 Desember 2021 - 12.59 WIB
99
Bandar Lampung - Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung ditetapkan hanya naik sebesar Rp30.811. Penetapan UMK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/654/X08/HK2021 ini, masih tidak sesuai harapan Walikota.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pada Minggu 5 Desember. Keputusan Gubernur tentang kenaikan UMK kota Bandar Lampung telah diterima olehnya. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025