• Senin, 21 Oktober 2024

19 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Lambar Terbit

Kamis, 25 November 2021 - 13.52 WIB
258

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Lambar Hotman Pardomoan kepada wakil bupati Mad Hasnurin dan disaksikan oleh Kepala Kanwil Kementrian ATR/BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 19 sertifikat tanah aset milik Pemerintah (Pemkab) Lampung Barat terbit. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Lambar Hotman Pardomoan kepada wakil bupati Mad Hasnurin dan disaksikan oleh Kepala Kanwil Kementrian ATR/BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar.

Mad Hansurin yang didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sudarto, Kabag Tapem dan Otda Domi Nofalisa, mengatakan kedepan Pemkab akan melakukan inventarisasi aset tanah yang belum bersertifikat dan akan disertifikatkan melalui kerjasama dalam program.

"Sertifikasi aset daerah sangat penting dalam mendapatkan kepastian atas segala sesuatu milik Pemkab sehingga tidak ada keraguan lagi untuk dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemda dalam rangka pengamanan aset tanah," ungkapnya, Kamis (25/11/2021). 

Sedangkan Kepala DPUPR setempat, Sudarto mengatakan, 19 sertifikat aset pemkab yang diterima tersebut yakni, lahan SDN 1 Simpang Sari, TKN Pagardewa, Pustu Sumberagung Waytenong.

Kemudian, Perumahan Puskesmas Karang Agung, Pustu Pagardewa, Puskesdes Cipta Waras, Pustu Puramekar, SDN Kegeringan, Pustu Sumber Agung Suoh, SDN Teba Pering, TKN 1 Sekincau, SDN 3 Waymengaku, SDN 2 Waymengaku, SDN 2 Wayempulau Ulu, TKN 1 Sukau, Poskedsdes Kubuliku Jaya, Perumahan Kantor Camat Sekincau, Pustu Ahayu Jaya  dan Pustu Turgak. 

"Untuk tahun ini ada 19 sertifikat persil yang diserahkan oleh pihak Kantor Kementrian ATR/BPN dan tahun depan kami menargetkan sebanyak 300 sertifikat aset tanah milik Pemkab yang disertifikatkan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : MELINDUNGI MASYARAKAT DARI MEDIA MASSA TANPA VERIFIKASI

Editor :