• Senin, 21 Oktober 2024

Jika Temukan BKC Ilegal, Masyarakat Lambar Diminta Segera Lapor

Rabu, 24 November 2021 - 14.01 WIB
479

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol-PP Lampung Barat, Sukardi. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Masyarakat di Kabupaten Lampung Barat diminta segera lapor jika menemukan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal beredar ditengah masyarakat.

Barang Kena Cukai (BKC) dilansir dari Kemenkeu.go.id merupakan barang-barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi perlu dikendalikan, peredaran diawasi, pemakaian mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup, atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh : Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (Bir, Shandy, Anggur, Arak dll), Hasil Tembakau seperti rokok (sigaret), cerutu, Rokok Daun, Tembakau Iris.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup pada Satpol-PP setempat, Sukardi mengatakan masyarakat bisa lapor dengan tim pencari informasi BKC ilegal Kabupaten Lampung Barat.

"Imbauannya, kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran BKC ilegal untuk segera melapor atau menyampaikan dengan pihak terkait terutama tim," ungkapnya, Rabu (24/11/21).

Ia mengaku, dalam rangka pembentukan tim pencari data informasi BKC ilegal Kabupaten Lampung Barat, pihaknya telah mendatangi KPP bea cukai di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

"Tujuan kita kesana untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait tugas-tugas, batasan, kewenangan, dan sebatas mana apabila kita mengetahui, mencurigakan dan menemukan barang tersebut," jelasnya.

Intinya kata Sukardi, ketika pihaknya mengetahui, menemui atau mendapati iformasi terkait BKC ilegal di Lampung Barat pihaknya segera berkoordinasi dengan bea cukai untuk langkah yang akan di ambil.

"Yang jelas mengenai pengawasan, menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Tim yang sudah dibentuk dari dinas perkebunan, Koperindag, dan Satpolpp selaku koordinator lapangan," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : DILANDA HUJAN DERAS, RUMAH DI KEMILING HANCUR TERTIMPA MATERIAL LONGSOR