• Minggu, 20 Oktober 2024

Menuju Pilkades Serentak Lambar, LPj Jadi Syarat Mutlak

Senin, 22 November 2021 - 12.35 WIB
559

Inspektur Lampung Barat, Nukmas MS. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Peratin atau kepala desa di Kabupaten Lampung Barat terancam tidak bisa mencalonkan diri kembali apabila Laporan Pertanggungjawaban (LPj) akhir masa jabatan mereka belum rampung dikerjakan. Perlu diketahui sampai saat ini sudah 60 peratin yang mengumpulkan dokumen atau administrasi demi mengikuti pemilihan kepala desa serantak 2022 mendatang.

Inspektur Lampung Barat, Nukmas MS mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan audit terhadap dokumen administrasi atau LPj di 60 Pekon.

"Kita sedang melakukan audit terhadap LPj 60 pekon yang masa jabatannya segera habis. Dari 60 pekon tersebut, baru sebagian yang telah menyampaikan dokumen LPj akhir masa jabatan," ungkapnya, Senin (22/11/21).

Ia mengaku, pihaknya membagi beberapa tim dalam audit tersebut. Hasilnya menjadi salah satu penentu mendapat rekomendasi atau tidaknya peratin bisa mencalonkan diri kembali sebagai peratin.

Karena jelas Nukman, tim akan melihat berkas dokumen dari awal peratin menjabat. Sehingga jika masih ditemukan ada yang bermasalah tidak menutup kemungkinan Inspektorat tidak memberikan rekomendasi kepada peratin yang bersangkutan.

"Setiap tahun kan ada laporan hasil pemeriksaan yang kita berikan kepada peratin. Nah apakah itu dilaksanakan atau tidaknya nanti kita lihat. Jika tidak, sudah barang tentu menjadi masalah sehingga menghambat peratin untuk maju kembali," tuturnya.

Batas waktunya tambah Nukman, audit terhadap LPj akhir masa jabatan tersebut harus sudah selesai sebelum penetapan calon pada 23 Desember 2021 mendatang. maka bagi peratin yang merasa belum menyampaikan LPj diimbau untuk segera menyampaikan agar bisa dilaksanakan. (*)

Video KUPAS TV : DENSUS 88 TANGKAP WARGA PESAWARAN TERDUGA TERORIS