Hendry Ch Bangun: Narasumber Berita Tidak Dapat Dipidanakan
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun (kiri memegang mic) saat menjadi pembicara dalam acara pengukuhan Ahli Pers Dewan Pers, Minggu (21/11/2021). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan, narasumber merupakan bagian dari karya jurnalistik dan wujud dari kemerdekaan menyatakan pendapat, sehingga narasumber tidak dapat dipidanakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendry saat menjadi pembicara dalam acara pengukuhan Ahli Pers Dewan Pers dengan tema Ahli Pers dan Kemerdekaan Pers, Minggu (21/11/2021) malam.
"Jelas bahwa narasumber tidak bisa dikriminalkan, saat ada pernyataan narasumber di media yang dipersoalkan, maka mekanisme nya harus diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi," kata Hendry, saat memberikan keterangan.
Baca juga : Mohammad Nuh: Ahli Pers Diharap Mampu Wujudkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Ia melanjutkan, jelas disebutkan dalam Undang-Undang pers bahwa narasumber justru harus dilindungi. Hal tersebut terlihat pada keberadaan adanya hak tolak di media.
"Maka melakukan wawancara media harus memilih narasumber yang memiliki otoritas dan kompetensi di bidangnya. Hal tersebut sebagai wujud profesionalisme yang dilakukan oleh media," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Dewan Pers memiliki Satgas tim anti kekerasan dan tim advokasi yang mendampingi wartawan siapapun yang terkena kasus pers di level pemeriksaan polisi dan juga proses pengadilan.
"Dewan pers harus menerima dan memproses pengaduan bentuk pelayanan dewan pers terhadap masyarakat, karenanya pelayanan harus transparan dan akuntabel. Namun ahli dewan pers juga harus membedakan hasil karya jurnalistik yang bisa dibela dan tidak," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BERENCANA BANGUN KOPERASI PRODUKSI HEWAN TERNAK DI BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026 -
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026 -
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026








