• Minggu, 20 Oktober 2024

Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Selama 2021

Rabu, 17 November 2021 - 14.35 WIB
160

pemusnahan barang bukti hasil kejahatan selama 2021 di halaman kantor Kejari Lambar, Rabu (17/11/2021). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan selama 2021 yang sudah berkekuatan hukum. Jenisnya narkotika, senjata tajam (Sajam) dan lainnya.

Kegiatan yang dihadiri Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, Dandim 0422, Letkol Czi Benni Setiawan, Ketua Pengadilan Negri Liwa, Ahmad Budiawan dan lainnya itu digelar di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (17/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat, Riyadi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai amanah Undang Undang.

"Dalam Undang-undang barang bukti dari kasus tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum atau inkracht bisa dikembalikan, disita untuk negara dan dimusnahkan," kata Riyadi, saat memberikan keterangan.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan lanjutnya, berasal dari perkara yang ditangani selama 2021. Sedangkan beberapa perkara yang masih dalam proses, barang bukti belum dilakukan pemusnahan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya:

  1. Narkotika jenis sabu seberat 11 gram lebih, sebagian telah digunakan dalam proses uji laboratorium
  2. Narkotika jenis Gorilla (sinte) seberat 21 gram lebih
  3. Narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram lebih
  4. 31 potong kayu balok jenis pule
  5. satu buah mesin angin blower
  6. satu buah tabung oxsigen warna putih
  7. 12 unit Hanphone
  8. 3 buah senjata tajam
  9. Alat isap sabu
  10. Grenit warna silver dan lain-lain. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN NARKOBA SENILAI 147 MILYAR