500 ASN di Pringsewu Ucapkan Sumpah Janji PNS, Setia Pada Pancasila dan Anti Radikalisme

Perwakilan ASN saat menandatangani sumpah janji PNS di lapangan Pemda Pringsewu, Rabu (17/11/21). Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 500 Aparatur Sipil
Negara atau ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Pringsewu melaksanakan
Sumpah janji Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan dalam 2 sesi di lapangan Pemda
Pringsewu, Rabu (17/11/21).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pringsewu Sujadi yang
menjadi pemimpin dalam pembacaan sumpah ASN, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi,
Kepala BKPSDM Ani Sundari, para kepala OPD di lingkungan pemerintah Pringsewu,
serta para rohaniawan dari berbagai agama.
Adapun ke 500 ASN yang mengkuti acara sumpah janji pegawai
negeri sipil tersebut diantaranya 188 orang dari tenaga kesehatan, 226 guru dan
86 tenaga teknis.
Bupati Pringsewu mengharapkan agar kegiatan sumpah yang
dilakukan ini dapat menjadi pengerak maupun semangat baru bagi para ASN untuk
bisa berkontribusi lebih baik khususnya bagi Kabupaten Pringsewu.
"Besar harapan saya sumpah janji PNS hari ini akan
menjadi penyemangat sekaligus motivasi baru bagi saudara semua untuk bekerja lebih baik lagi dan terus menjadi
energi serta harapan baru bagi kabupaten Pringsewu untuk mewujudkan visi dan
misi kabupaten pringsewu 2017-2022, yaitu Pringsewu yang berdaya saing,
harmonis dan sejahtera atau yang dikenal sebagai "Pringsewu bersahaja,"
Ujar Bupati Pringsewu Sujadi, Rabu (17/11/21).
Dalam kesempatan itu pula Sujadi mengingatkan kepada seluruh
peserta pengambilan sumpah PNS untuk bekerja secara profesional serta
mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, menjaga segala
kerahasiaan negara yang patut dirahasiakan serta taat dan patuh terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Setelah dilakukan pengangkatan menjadi PNS maka wajib melakukan sumpah atau janji sesuai
dengan peraturan yang ada sehingga dengan ini diharapkan:
1. PNS senantiasa taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD
1945 kemudian kepada negara dan pemerintah.
2. Menaati segala peraturan perundang-undagan yang berlaku
dan melaksanakan tugas kedinasaan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggung jawab.
3. Menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan
martabat pegawai negeri sipil serta akan mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi sendiri, seseorang
atau pun golongan.
4. Memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau
menurut perintah harus dirahasiakan.
5. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk
kepentinga negara.
Ia juga tidak henti-henti nya menekankan kepada mereka semua untuk tidak terlibat dalam kegiatan maupun paham-paham yang mengarah kepada radikalisme dan semacam nya yang dapat membuat perpecahan keamanan bangsa dan negara.
"Dan yang penting sekali PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bertengangan dengan negara seperti radikalisme, intoleran, anti ideologi pancasila, dan anti NKRI yang menyebabkan disintegrasi bangsa atau perpecahan bangsa," Tandas Sujadi. (*)
Video KUPAS TV : SOLAR LANGKA, NELAYAN DERMAGA BOM KALIANDA SULIT MELAUT!
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025