• Rabu, 02 Juli 2025

500 ASN di Pringsewu Ucapkan Sumpah Janji PNS, Setia Pada Pancasila dan Anti Radikalisme

Rabu, 17 November 2021 - 10.12 WIB
94

Perwakilan ASN saat menandatangani sumpah janji PNS di lapangan Pemda Pringsewu, Rabu (17/11/21). Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 500 Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Pringsewu melaksanakan Sumpah janji Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan dalam 2 sesi di lapangan Pemda Pringsewu, Rabu (17/11/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pringsewu Sujadi yang menjadi pemimpin dalam pembacaan sumpah ASN, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Kepala BKPSDM Ani Sundari, para kepala OPD di lingkungan pemerintah Pringsewu, serta para rohaniawan dari berbagai agama.

Adapun ke 500 ASN yang mengkuti acara sumpah janji pegawai negeri sipil tersebut diantaranya 188 orang dari tenaga kesehatan, 226 guru dan 86 tenaga teknis.

Bupati Pringsewu mengharapkan agar kegiatan sumpah yang dilakukan ini dapat menjadi pengerak maupun semangat baru bagi para ASN untuk bisa berkontribusi lebih baik khususnya bagi Kabupaten Pringsewu. 

"Besar harapan saya sumpah janji PNS hari ini akan menjadi penyemangat sekaligus motivasi baru bagi saudara semua untuk  bekerja lebih baik lagi dan terus menjadi energi serta harapan baru bagi kabupaten Pringsewu untuk mewujudkan visi dan misi kabupaten pringsewu 2017-2022, yaitu Pringsewu yang berdaya saing, harmonis dan sejahtera atau yang dikenal sebagai "Pringsewu bersahaja," Ujar Bupati Pringsewu Sujadi, Rabu (17/11/21).

Dalam kesempatan itu pula Sujadi mengingatkan kepada seluruh peserta pengambilan sumpah PNS untuk bekerja secara profesional serta mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, menjaga segala kerahasiaan negara yang patut dirahasiakan serta taat dan patuh terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Setelah dilakukan pengangkatan menjadi  PNS maka wajib melakukan sumpah atau janji sesuai dengan peraturan yang ada sehingga dengan ini diharapkan:

1. PNS senantiasa taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945 kemudian kepada negara dan pemerintah.

2. Menaati segala peraturan perundang-undagan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasaan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

3. Menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat pegawai negeri sipil serta akan mengutamakan kepentingan  negara diatas kepentingan pribadi sendiri, seseorang atau pun golongan.

4. Memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.

5. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentinga negara.

Ia juga tidak henti-henti nya menekankan kepada mereka semua untuk tidak terlibat dalam kegiatan maupun paham-paham yang mengarah kepada radikalisme dan semacam nya yang dapat membuat perpecahan keamanan bangsa dan negara.

"Dan yang penting sekali PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bertengangan dengan negara seperti  radikalisme, intoleran, anti ideologi pancasila, dan anti NKRI yang menyebabkan disintegrasi bangsa atau perpecahan bangsa," Tandas Sujadi. (*)

Video KUPAS TV : SOLAR LANGKA, NELAYAN DERMAGA BOM KALIANDA SULIT MELAUT!