• Minggu, 20 Oktober 2024

Terungkap! Satu Keluarga Sekongkol Lakukan Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Lambar

Senin, 15 November 2021 - 14.36 WIB
2.5k

Polres Lambar saat press release kasus pembunuhan mayat dalam karung yang sempat gegerkan warga beberapa waktu yang lalu. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Hari ini, Polres Lampung Barat menggelar press release kasus pembunuhan berencana mayat dalam karung yang sempat geger 2 November 2021 lalu.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman saat mengatakan pihaknya sudah menetapkan sembilan tersangka.

Sedangkan satu orang yang sebelumnya masuk daftar pencaharian orang hanya berstatus saksi dan tidak terlibat dalam pembunuhan.

"Untuk TKP pembunuhan hanya berjarak sekitar 5 kilo meter dari lokasi ditemukannya mayat dalam karung. Tepat nya di Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis," ujarnya, Senin (15/11/21).

Masih menurut Kapolres, peran masing-masing pelaku berbeda termasuk ancaman hukumannya tidak sama, untuk otak pelaku diancam maksimal seumur hidup dan pelaku lainnya minimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Geger, Warga Lambar Temukan Mayat Dalam Karung

BACA JUGA: Misteri Mayat Dalam Karung di Lambar Terungkap, Sembilan Terduga Pelaku Ditangkap

"Motif pembunuhan dikarenakan perselisihan dalam menjaga lahan perkebunan sejak 2018 lalu. Tapi tidak dengan sembilan pelaku, hanya dengan beberapa orang saja," terangnya.

Yang mengejutkan dalam peristiwa ini, dari sembilan pelaku ada beberapa yang terdapat hubungan keluarga antara satu dengan yang lain.

"Otak pelaku pembunuhan yakni AJ, ada juga orang tua kandung AJ, mertua, dan adik ipar AJ. Kalau dengan korban tidak ada hubungan keluarga, hanya bertetangga satu kampung saja," jelasnya.

Jika ingin mengetahui secara lebih rinci dari pengakuan pelaku tambah Kapolres, tunggu gelar perkara selanjutnya. Yang jelas ada 13 saksi yang di hadirkan dalam kasus tersebut, tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : WARGA PEKON ATAR KUWAU LAMBAR GEGER TEMUKAN MAYAT DALAM KARUNG