Pegawai Pemda Non ASN dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Lamsel
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menganggarkan dana jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegawai Pemda yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Hal itu berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
Kepala Kantor Cabang Perwakilan (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan Robi Awaludin menjelaskan, berdasarkan instruksi itu setiap daerah diwajibkan menganggarkan dana perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan
Mereka atau para pekerja Penerima Upah/Bukan Penerima Upah (PU/BUP) akan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM).
"Aturan itu untuk mengoptimalisasi perkerja baik PU/BPU agar dilindungi oleh BPJS," kata Robi, Minggu (14/11/2021).
Dia menjelaskan, pegawai Pemda yang berstatus Non-ASN itu merupakan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS), perangkat desa bahkan sampai dengan Rukun Tetangga (RT).
"Dari data yang kami himpun di berbagai instansi, jumlahnya sebanyak 13.400 orang. Ini mencakup THLS, perangkat desa sampai RT," jelasnya.
Menurutnya, para pekerja Non-ASN sangat penting untuk mendapat program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan itu
"Namanya bekerja, siklusnya sejak berangkat dari rumah sampai pulang ke rumah memiliki resiko. Nah, mereka akan mendapatkan tunjangan kecelakaan dan beasiswa untuk anak," tuturnya.
Robi pun mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda Lamsel untuk membahas soal implementasi Inpres dan Permendagri dan Surat Edaran tersebut.
"Kalau pun sampai meninggal, akan mendapatkan jaminan kematian. Jadi, yang namanya jaminan sosial itu harus dimiliki. Kalau dia masuk RS karena kecelakaan kerja, biaya yang bisa ditanggung bisa sampai Rp1 miliar bahkan unlimited dengan perawatan sampai sembuh total dan pasti dibayar/diganti sama BPJS. Dia unlimited," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswi di Natar Lamsel Jadi Korban Kekerasan Mantan, iPhone Raib
Rabu, 08 April 2026 -
Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.000 Kentongan, Warga Jadi Garda Depan Jaga Kamtibmas
Rabu, 08 April 2026 -
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026








