Diduga Korupsi Dana Kampung, Kepala Kampung Bumi Sari Tulang Bawang Ditahan
Oknum kepala kampung dan bendahara kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang sesaat akan dilakukan penahanan oleh Kejari setempat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Kejari Menggala lakukan
penahanan terhadap kepala kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang
Bawang berinisial AHP (39) dan bendahara kampung S (35), Kamis (11/11/21).
Kasi Intel Kejari Menggala Leonardo Adiguna menjelaskan penetapan dan penahanan kepala kampung dan bendahara kampung Bumi Sari telah melalui proses yang sangat panjang maka untuk melakukan proses lebih lanjut kepada kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.
"Penahanan terhadap kedua tersangka karena diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019, dimana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK),” katanya menjelaskan.
Menurut ketetangan Leonardo, keduanya diduga telah menyalahgunakan dana anggraan ADK dan DK tahun 2019 dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp 302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Dijelaskan Leonardo, Proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan dengan protokol kesehatan dan kepada kedua tersangka telah dilakukan test swab antigen dan dinyatakan negative terpapar virus Covid-19. (Win)
Video KUPAS TV : KERAP MAKAN SAMPAH, KESEHATAN HEWAN TERNAK DI PESIBAR TERANCAM
Berita Lainnya
-
Pasutri Kompak Jadi Pengedar Ekstasi Digerebek di Menggala
Jumat, 12 Juni 2026 -
Ancam Polisi dengan Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak
Senin, 01 Juni 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Salurkan Hewan Kurban kepada Warga Sekitar, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Iduladha
Selasa, 26 Mei 2026 -
BPC AMA Indonesia Lampung Resmi Dikukuhkan, Fokus Perkuat UMKM dan Kolaborasi Profesional
Rabu, 13 Mei 2026








