• Minggu, 20 Oktober 2024

Batasi Jumlah Pemilih di TPS, Bupati Lambar Tegaskan Pilkades Harus Prokes Ketat

Rabu, 10 November 2021 - 15.36 WIB
172

Rapat persiapan Pilkades gelombang pertama 2022 di aula Kagungan Setdakab lingkungan Pemkab bersama Forkopimda dan Camat, Rabu (10/11/21). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menegaskan agar dalam pelaksanaan Pemilihan Peratin atau Kepala Desa (Pilkades) serentak awal 2022 mendatang harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.

Ia bahkan membatasi jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 mata pilih, tidak boleh lebih.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat persiapan Pilkades gelombang pertama 2022 mendatang, yang digelar di aula Kagungan Setdakab lingkungan Pemkab setempat bersama Forkopimda dan Camat, Rabu (10/11/21).

Dijelaskannya, penyelenggaraan Pilkades tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran ‘Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Lalu, peraturan daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015 Nomor 378) dan peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 55 Tahun 2021 tentang pedoman Pilkades.

"Karena masih suasana pandemi, maka tidak ada alasan untuk tidak menerapkan Prokes secara ketat guna menghindari paparan wabah asal negeri tirai bambu itu," ungkap Parosil.

Selanjutnya terus Parosil, dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Covid-19 dibentuk Sub kepanitiaan pemilihan Kecamatan, dengan anggota terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Unsur Kecamatan dan Kepala UPTD Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan.

Sedangkan tugas panitia pemilihan tingkat kabupaten terusnya, yakni merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten, melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pilkades terhadap panitia pemilihan, menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara setelah ditetapkan oleh panitia pemilihan.

"Kemudian tugas sub kepanitiaan pemilihan tingkat kecamatan yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Peratin kepada panitia pemilihan di Pekon, calon Peratin, masyarakat Pekon dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pekon serta unsur terkait lainnya," tegas Parosil.

Pria yang akrab disapa Pakcik itu berharap, pelaksanaan Pemilihan Peratin Serentak Gelombang Pertama 2022 nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan dan kendala sedikitpun. (*)


Video KUPAS TV : DIRESMIKAN EVA DWIANA, OBJEK WISATA SUMUR PUTRI DIHARAP DAPAT DIKENAL MASYARAKAT LUAR KOTA