• Selasa, 01 Juli 2025

Cabuli Pacar Hingga Hamil, Warga Tulang Bawang ini Diamankan Polisi

Selasa, 09 November 2021 - 16.47 WIB
167

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - GS (18) Warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Tulang Bawang  diamankan polisi akibat mencabuli pacarnya sendiri sebut saja bunga (17), warga Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Faebo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah dirinya datang secara sukarela untuk menyerahkan diri didampingi oleh orang tua pelaku pada Senin kemarin (8/11/21)  11:00 WIB. 

"Tersangka kooperatif menjalani proses hukum dengan datang ke Polres Pringsewu dan didampingi oleh keluarga nya," terang Iptu Faebo Adigo," Selasa (9/11/21). 

Diketahui dari Iptu Faebo Adigo bahwasanya pengamanan terhadap tersangka ini dilakukan atas dasar laporan pengaduan orang tua korban ke pihak kepolisian pada September lalu karena tidak rela anak nya menjadi korban pelecehan. 

Setelah mendapat laporan tersebut unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun  sejumlah saksi. Selain itu tim kepolisian juga melakukan tindakan visum kepada korban di salah satu rumah sakit yang ada di Pringsewu. 

"Dari hasil visum terdapat bagian robek di area selaput dara organ intim korban dan saat ini dirinya tengah mengandung bayi yang sekarang berusia 7 minggu," terang Iptu Faebo.   

Kasat membeberkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan bengis ini selama 3 kali terhadap korban dan dilakukan sekitar rentan bulan April hingga Agustus 2021 lalu dan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda yaitu di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di wilayah kelurahan Pringsewu Barat dan di rumah kontrakan tersangka yang berada di wilayah Pringadi Pringsewu Utara. 

Kini pelaku menyesali segala perbuatan yang dilakukannya kepada korban. Meski begitu proses hukum tetap berjalan dan saat ini tersangka telah berada di Mapolres Pringsewu. 

"Dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : DPRD MINTA PENGGUSURAN DI SUKARAME & SABAH BALAU DITUNDA

Editor :