• Minggu, 20 Oktober 2024

Dinas PMP Lambar Tegaskan Surat Domisli Tidak Berlaku Pada Pemilihan Kepala Desa

Senin, 08 November 2021 - 16.26 WIB
690

Kabid Pemerintahan Pekon pada DPMP, Ruspel Gultom, saat memberikan keterangan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Lampung Barat menegaskan surat domisili tidak berlaku lagi pada Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak yang akan digelar awal 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Kabid pemerintahan Pekon pada dinas PMP setempat, Ruspel Gultom saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Senin (8/11/2021).

Ia mengaku, pada Pilratin atau pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lampung Barat mendatang, ada sebanyak 60 Pekon (Desa) yang bekal mengikuti kontestasi.

Maka, terkhusus untuk masyarakat yang Pekon nya ikut pemilihan harus tahu bahwa syarat menjadi pemilih harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan harus memiliki KTP dengan alamat domisili wilayah setempat.

Hal itu terangnya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan peratin dan syarat menjadi pemilih sudah diatur dengan jelas dan harus tersosialisasi ke masyarakat.

"Jadi meskipun sudah lama tinggal di suatu Pekon tapi tidak memiliki KTP-e di pekon tersebut, secara otomatis tidak memdapat hak pilih. Aturannya sekarang begitu. Kalau dulu masih bisa," ujarnya.

Ruspel mengimbau bagi masyarakat yang ingin berpartispasi menggunakan hak pilih nya untuk segera mengurus perpindahan administrasi kependudukannya dengan cara datang ke Disdukcapil atau bisa secara online. (*)

Video KUPAS TV : DIRESMIKAN EVA DWIANA, OBJEK WISATA SUMUR PUTRI DIHARAP DAPAT DIKENAL MASYARAKAT LUAR KOTA

Editor :