• Selasa, 06 Mei 2025

Ratusan Hektar Tanah Bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama di Tanggamus Akan Dimanfaatkan untuk Masyarakat

Kamis, 04 November 2021 - 19.50 WIB
464

Rakor bersama membahas percepatan penyelesaian dan rencana pendayagunaan tanah terlantar eks HGU PT Ika Nusa Fishtama. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mendayagunakan ratusan hektar tanah terlantar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Ika Nusa Fishtama di Kabupaten Tanggamus untuk dimanfaatkan masyarakat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala PBN RI, Dr. Surya Tjandra menegaskan, tanah terlantar eks HGU PT Ika Nusa Fishtama harus diberdayakan. Namun harus melalui validasi data yang memadai.

"Tanah terlantar eks PT Ika Nusa Fishtama yang tersebar di Kecamatan Semaka, Wonosobo dan Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus tersebut memiliki fungsi sosial," kata Surya, saat Rakor bersama Pemkab Tanggamus membahas percepatan penyelesaian dan rencana pendayagunaan tanah terlantar eks HGU PT Ika Nusa Fishtama pada Rabu (3/11/2021).

Artinya tanah itu tidak boleh ditelantarkan, harus dipergunakan sebagai mana mestinya dan dapat memberikan manfaat kepada pemegang hak dan masyarakat sekitar.

Sementara Bupati Tanggamus, Dewi Handajani menyatakan kesiapannya mendukung verifikasi dan pendataan tanah telantar eks PT Ika Nusa Fishtama, sesuai dengan kewenangan Pemkab Tanggamus bersama Kantor ATR/BPN Tanggamus.

Bupati juga berharap proses yang dilaksanakan berjalan dengan baik dan lancar. Serta permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata Dewi.

Data yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, berdasarkan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12/PTT-HGU-/BPN RI/2012 tanah HGU yang dikelola PT. Ika Nusa Fishtama,  menjadi tanah terlantar.

Sumber Kupastuntas.co di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus menyebutkan, alasan penetapan tanah eks PT. Ika Nusa Fishtama menjadi tanah terlantar yaitu adanya laporan dari masyarakat, terdapat penguasaan sepihak oleh masyarakat, penggunaan tanah tidak sesuai proposal.

Dan tidak adanya itikad dari PT Ika Nusa Fishtama, telah dilakukan pemantauan dan evaluasi di lokasi dan seluruh bidang tanahnya diterlantarkan.

"Kebijakan yang diambil yaitu mengumumkan ketidak-berlakuan sertifikat HGU Nomor 1," kata sumber yang enggan dituliskan namanya, Kamis (4/11/2021) siang.

Adapun tanah terlantar eks HGU PT Ika Nusa Fishtama di Kabupaten Tanggamus sebanyak dua hak yaitu eks HGU No 1 dan 3, dengan masing-masing luas 186,5 Hektar dan 449,58 Hektar di Kecamatan Semaka, Wonosobo dan Kotaagung Barat. (*)


Video KUPAS TV : KUKUHKAN GAPOKTAN, MUSA AHMAD HARAP PETANI SEJAHTERA