• Minggu, 20 Oktober 2024

BPBD Lambar Segera Kaji Penanganan Jembatan Putus di Atar Kuwau

Kamis, 04 November 2021 - 10.02 WIB
226

Anggota BPBD Lampung Barat saat meninjau jembatan putus di pemangku 5 Pikah, Pekon (Desa) Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Usai menurunkan tim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat langsung mengkaji penanganan jembatan putus di pemangku 5 Pikah, Pekon (Desa) Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis yang terjadi pada 30 Oktober lalu.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, kepala BPBD setempat, Maidar mengatakan dua hari lalu tepat 2 November 2021 tim nya sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisi dilapangan.

"Kita sudah menurunkan tim, infut data juga sudah dilakukan. Hasilnya sedang dalam tapsiran atau di kaji. Setelah selesai di kaji baru disampaikan dengan pimpinan," kata Maidar, Kamis (4/11/21).

Jadi jelas Maidar, apakah jembatan tersebut dibangun secara permanen oleh dinas terkait nantinya akan melihat kondisi keuangan daerah sanggup nya seperti apa. Karena tentu semua menggunakan dana apalagi pembangunan jembatan.

"Intinya kita lihat tingkat urgensi nya dulu. Karena tentu uang membangun jembatan tidak sedikit. Bisa saja dibangun dengan APBD murni atau menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT)," papar nya.

Bahkan terus Maidar, kapan waktu jembatan tersebut dibangun pun pihaknya belum bisa memastikan. "Apalagi tahun anggaran 2021 tidak cukup dua bulan lagi habis, jadi waktunya sudah mepet sehingga jika tidak dengan dana BTT maka di masukkan di APBD murni 2022,"pungkasnya.

Terpisah, Kabid bina marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) setempat, Robert Putra mengaku pihaknya juga sudah turun ke lapangan bersama tim BPBD.

"Saat ini DPU-PR yang merupakan bagian dari anggota dari tim Bencana Pemkab sedang menghitung rencana penanganan yang nantinya hasil disampaikan ke BPBD sebagai leading sektor tindaklanjut berikutnya," ujar Robert.

Ditambahkan Robert, status jembatan tersebut berada di jalan desa atau pemangku, jadi bukan jalan Kabupaten. Tapi pada prinsif nya DPU-PR siap tergantung petunjuk. Karena jika bisa di bangun menggunakan dana desa juga sah, APBD pun begitu, tandasnya. (*)

Editor :