• Minggu, 20 Oktober 2024

Jika Terisi Penuh, Pemkab Lambar Harus Siapkan 40 Miliar untuk Gaji dan Tunjangan PPPK

Selasa, 02 November 2021 - 12.38 WIB
2.2k

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat, Okmal. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat, Okmal mengatakan jika kuota terisi penuh maka Pemkab harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk gaji dan tunjangan PPPK selama 12 bulan.

"Mengenai anggara kita tunggu ketentuan pusat, apakah mau di daerah atau Kabupaten kota yang menganggarkan atau langsung pemerintah pusat. Sementara kita menganggarkan yang sudah lulus dulu," kata Okmal, Selasa (2/11/21).

Jika melihat kondisi keuangan daerah jelas Okmal, dengan anggaran 40 miliar itu memang cukup berat. Solusinya tetap menunggu dan melihat petunjuk pusat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat nantinya.

"Dibilang berat ya tentu berat, tapi pasti digaji. Tidak mungkin tidak digaji, apakah dengan penambahan DAU atau dana yang lain nantinya, karena gaji pegawai wajib di anggarkan. Ada info juga untuk guru dianggarkan di Mendiknas, kalau CPNS memang sudah pasti," terangnya. 

Untuk diketahui, Untuk di Lampung Barat, 2021 ini Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendapat formasi 1.090 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Rinciannya 901 formasi PPPK guru, dan 189 untuk PPPK non guru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, komponen gaji dan upah yang diterima PPPK secara terperinci antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Selain itu, PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat, serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.

Selanjutnya tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural, maupun fungsional. (*)

Video KUPAS TV : MAHASISWA UIN RADIN INTAN LAMPUNG BERKELAHI DI KAMPUS

Editor :