Jelang Pilkades Serentak, PPDI Lampura Minta Kades Terpilih Tak Asal Pecat Perangkat Desa
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pada Desember mendatang akan mengelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 143 desa se Kabupaten Lampung Utara dan diharapkan Kades yang akan terpilih nanti tidak melakukan pemecatan perangkat desa secara sepihak.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lampura, Erwin Susandi S.H bahwa tidak serta merta kades terpilih dapat melakukan pemecatan perangkat desa namun harus melalui mekanisme yang sesuai.
"Pemilihan Kades salah satu perwujudan demokrasi desa dalam menentukan pemimpin yang berkualitas yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia dan adil sehingga perangkat desa juga diminta netral dalam proses pemilihan," jelas Erwin, Selasa (02/11/2021).
Demikian halnya dengan Kades yang terpilih tidak dapat melakukan pemberhentian atau pemecatan perangkat desa tanpa alasan yang dibenarkan dan sesuai aturan.
"Pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa diatur dalam Permendagri No 83 tahun 2015 dengan perubahan Permendagri No 67 tahun 2017 jadi harus secara teruji dan terukur bukan karena perasaan tidak suka terhadap pribadi perangkat desa" imbuh Erwin.
Dia juga menerangkan Permendagri tersebut menjelaskan pemberhentian perangkat desa disebabkan yang bersangkutan meninggal dunia atau atas permintaan sendiri.
"Teknis yang tepat dalam pemberhentian perangkat desa adalah memperoleh rekomendasi dari Camat setempat melalui konsultasi sebelumnya dan secara tertulis alasan mendasar pemecatan tersebut sehingga dapat mencegah Nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa kedepan nya," pungkas Erwin. (*)
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









