Tanggamus Darurat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasatrekrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora (tengah), saat konferensi persdi Mapolres Tanggamus, Senin (1/11/2021). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kabupaten Tanggamus darurat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sangat memprihatinkan serta patut diwaspadai. Dimana sepanjang Januari-Oktober 2021, Polres Tanggamus menangani 18 kasus pencabulan.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, dari 18 kasus itu, 14 perkara sudah diselesaikan.
"Empat perkara lainnya masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf dan Kanit PPA, Bripka Rangga, di Mapolres Tanggamus, Senin (1/11/2021).
Ia melanjutkan, ada delapan pelaku yang berhasil diamankan, dimana satu orang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kelumbayan Barat berinisial RH (33) yang mencabuli enam muridnya.
"Lalu yang terbaru oknum guru ngaji di Kecamatan Kotaagung berinisial RH, berusia 35 tahun, yang melakukan dugaan pencabulan kepada tujuh muridnya yang masih di bawah umur," lanjutnya.
Ramon menerangkan, dari perbuatan tersebut modus operandi yang dilakukan antara lain mengajak bermain dan nonton tv, disuruh bermalam dan hipnotis serta praktek ibadah.
"Ada juga korbannya Balita berusia 2 tahun, yang dicabuli saat tengah nonton tv di rumah pelaku," ungkapnya.
Sementara hubungan antara korban dengan tersangka juga bermacam-macam, ada bapak terhadap anak tirinya, kakek terhadap anak tetangga, tetangga mencabuli tetangganya, guru mencabuli muridnya.
Para pelaku dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tenang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tingginya kasus pencabulan anak di bawah umur di Tanggamus membuat Ramon Zamora prihatin. Ia menghimbau orangtua, keluarga dan masyarakat serta aparatur untuk sama-sama memberikan sosialisasi pencegahan.
"Pencegahan itu lebih baik daripada kita melakukan penindakan setelah kejadian " ucapnya.
Pemkab Tanggamus sendiri membentuk Pusat Pencegahan Terpadu Permasalahan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mempermudah laporan dan penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Badan ini juga tengah melakukan pendampingan kepada anak-anak korban pencabulan.
"Anak-anak korban kekerasan seksual membutuhkan support dan pendampingan secara intens," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Tanggamus, Ratnawiyah.
Menurut Ratnawitah, sebagian besar terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, karena para korban tidak mendapat dukungan dari masyarakat maupun orang terdekat.
"Padahal dukungan tersebut sangat membantu untuk memberikan semangat dan motivasi para korban kekerasan seksual," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PAMONG DESA KOTA GAJAH DIDUGA SELEWENGKAN UANG PAJAK WARGA
Berita Lainnya
-
PT AUTJ BUMD Tanggamus Kini Terbengkalai, Berujung Investigasi Inspektorat
Senin, 05 Mei 2025 -
Belum Dibayar Empat Bulan, PHL dan Pegawai RSUD Batin Mangunang Tanggamus Mengeluh
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Pelayanan RSUDBM Tanggamus Tuai Keluhan, Bupati Janji Benahi dalam Tiga Bulan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Kasus Korupsi, Warga Curhat Pelayanan Buruk RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Perawat dan Dokter Jutek
Jumat, 25 April 2025