Realisasi Penerimaan Pajak DJP Bengkulu Lampung Hingga Triwulan III Tumbuh 14.22 Persen
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah DJP Bengkulu
dan Lampung berhasil mencapai realisasi penerimaan pajak pada triwulan lll
tahun 2021 sebesar 71.91 persen dari target.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo memaparkan, capaian penerimaan pajak sampai dengan triwulan III 2021 Bengkulu dan Lampung dari target Rp8,66 triliun baru terealisasi Rp6,23 triliun atau 71.91 persen.
Sementara lanjutnya, penerimaan pajak yang telah direalisasikan di provinsi Bengkulu sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 10.81 persen, dan di Provinsi Lampung tumbuh positif 15.09 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
"Sehingga kita bisa akumulasikan total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Bengkulu dan Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 14.22 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya," ujar Tri Bowo, saat media gathering melalui zoom meeting, Kamis (28/10/2021).
Ia menjelaskan, penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung tersebut ditopang oleh lima sektor usaha dominan yang berkontribusi sebesar 80,50 persen dari total penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung.
"Pertama kita ada industri pengolahan, lalu perdagangan besar dan eceran seperti reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, kemudian administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Selanjutnya pertanian, kehutanan dan perikanan serta terakhir jasa keuangan dan akuntansi," ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga dalam memfasilitasi pajak penghasilan (PPh) bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah covid-19 melalui kegiatan produksi, sumbangan, penugasan serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
"Pemanfaatan Insentif Pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung per 10 Oktober 2021 telah mencapai Rp 210,245,094,035," timpalnya.
Kemudian jelasnya, DJP juga telah menunjuk 83 badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).
"Kita juga menerapkan kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif, hal ini untuk memperluas basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak," tandasnya. (Sri)
Video KUPAS TV : DEMI KONTEN, SEORANG USTAD MEREKAYASA PEMBEGALAN
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








