Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Residivis di Lampura Diamankan Polisi
Tersangka pencurian kotak amal masjid, bersama barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Tekab 308 Sat Reskrim
Polres Lampung Utara tangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid saat
santai di sebuah rumah makan dekat Tugu Bundaran Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (27/10/2021).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka adalah DB (33), warga Desa Jerangkang, Kotabumi, Lampung Utara.
Yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian uang Rp 500 ribu dari dalam kotak amal masjid Al-Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi pada tanggal 9 September 2021 lalu.
"Tersangka yang diketahui seorang residivis itu ditangkap di tempat persebunyianya di Bandar Lampung, " ujarnya Kamis (28/10/2021).
Kasat juga menjelaskan dari penangkapan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan alat linggis yang dipergunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan aksi pencurian dilakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang dalam kotak amal di dalam masjid tersebut," kata Eko.
Sementara itu, dalam catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani dua kali hukuman penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018 lalu. (Riki)
Video KUPAS TV : TRUK MUATAN 10 TON JAGUNG TERGULING DI TELUKBETUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









