Selewengkan DAK, Mantan Kadisdik Tuba Divonis Enam Tahun Penjara
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (21/10/2021). Foto: Amri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Terbukti selewengkan dana alokasi khusus (DAK) fisik prasarana APBD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuba divonis enam tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (21/10/2021).
"Terbukti bersalah, terdakwa Nassarudin divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," kata Ketua majelis hakim, Efiyanto, Kamis (21/10/2021).
Selain divonis penjara, mantan Kadisdik Tuba itu juga dikenakan denda membayar uang pengganti sebesar Rp2,86 miliar dan apabila tidak bisa membayar selama satu bulan, semua hartanya disita dan jika tidak dapat membayar maka dikenakan pidana penjara selama tiga bulan.
Dalam perkara itu, selain mantan Kadisdik Tuba, terdakwa lain bernama Guntur Abdul Naser divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
"Terhadap terdakwa Guntur Abdul Naser, divonis lima tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp710 juta dan apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun enam bulan penjara," lanjutnya.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan Jaksa terdakwa Nassarudin dituntut delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp2,962 miliar di Rp100 juta yang telah disita oleh jaksa.
Sementara terdakwa Guntur Abdel Nasser dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp710 juta dan jika tidak bisa diganti dengan pidana empat tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, pesahesahat hukum terdakwa, Minggu Abadi Gumay menyatakan pikir-pikir, Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir. (*)
Video KUPAS TV : JURNALIS DIBEGAL PADA AREA KEBUN KARET PURWODADI TANJUNG BINTANG
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Siswa SMK Menggala yang Tewas di Perkebunan Sawit
Minggu, 21 Desember 2025 -
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
Evaluasi MPP 2025, Tulang Bawang Perkuat Kolaborasi Layanan Publik Terpadu
Kamis, 18 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025









