• Sabtu, 19 Oktober 2024

Puluhan Ribu Kartu JKN-KIS Milik Warga Lambar Dinonaktifkan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 12.15 WIB
1.1k

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, Zaimin. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, Zaimin mengatakan ada sebanyak 30 ribu lebih peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang telah dinonaktifkan.

Menurutnya, penghapusan 30.984 warga Lampung Barat sebagai penerima Faskes gratis itu karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan nomor induk kependudukan.

Ia menerangkan, hak itu tertuang dalam SK Kemensos No. 92/HUK/2021 Diktum Kesatu, yang menyatakan PBI Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan DTKS.

"Namun pada Diktum kedua menyatakan data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota paling lama dua bulan sejak penetapan," ujarnya, Selasa (19/10/21).

Zaimin mengucapkan bahwa ada peluang untuk perbaikan sehingga dari angka di atas bagi warga yang memang tidak mampu akan diajukan kembali ke kementerian sosial agar bisa dimasukkan lagi sebagai peserta PBI.

"Maka masyarakat diminta untuk tidak panik ketika kartu yang dimiliki sudah tidak lagi aktif dan tidak bisa lagi dilakukan untuk mendapatkan pelayanan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes). Tetapi berdasarkan surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kartu bisa diaktifkan kembali," tuturnya.

Ia menjelaskan, syarat pengaktifan peserta PBI, warga memiliki riwayat penyakit kronis atau layak membutuhkan layanan kesehatan dengan memperoleh surat keterangan Dinas Sosial dan Pemutakhiran data Kependudukan atau NIK dan melampirkan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit.

"Nantinya hasil Verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian sosial dan jika nantinya ada yang ternyata berhak menerima namun kartunya telah dinonaktifkan maka akan diusulkan untuk diaktifkan kembali," jelasnya.  (*)

Video KUPAS TV : PEREDARAN NARKOBA DI LAMTENG MASIH CUKUP TINGGI


Editor :