Polres Lamtim Tangkap Satu Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tiga Rekannya Buron
Pelaku AS saat diamankan. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastruntas.co, Lampung Timur - Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil menangkap AS (18), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (18/10/2021), sementara tiga rekannya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah menjelaskan, AS melakukan tindakan senonoh terhadap KD (13) pada April 2021, bersama tiga rekannya.
Saat itu, salah seorang pelaku berinisal AR, sekitar pukul 18.00 WIB membonceng korban dengan mengendarai sepeda motor, dengan tujuan hendak silaturahmi ke rumah rekan korban, namun tiba di tengah perjalanan, AR justru membelokkan sepeda motor menuju perkebunan sawit.
"AR ini status nya masih DPO, ironis nya setelah AR menyetubuhi korban, lalu menelepon rekannya yang berjumlah tiga orang untuk melakukan tindakan bejat tersebut," kata AKP Ferdiansyah.
Atas perbuatan tersebut AS yang saat ini sudah tertangkap bisa dijatuhi pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Video KUPAS TV : JURNALIS DIBEGAL PADA AREA KEBUN KARET PURWODADI TANJUNG BINTANG
Berita Lainnya
-
Bupati Ela Targetkan Lamtim Jadi Penghasil Kakao Terbaik di Lampung
Selasa, 27 Januari 2026 -
Prajurit Marinir Asal Lampung Timur Gugur Tertimbun Longsor, Pemakaman Berlangsung Haru
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pembatas Sepanjang 70 Kilometer Disiapkan Hentikan Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Gerakan Bersatu dengan Alam, Gubernur Lampung Dorong Solusi Adil Atasi Konflik Warga-Gajah di TNWK
Sabtu, 24 Januari 2026









