• Sabtu, 19 Oktober 2024

Dinas PMP Lambar : BLT-DD Hingga September Harus Segera Disalurkan

Minggu, 17 Oktober 2021 - 09.40 WIB
303

Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (PMP) Lampung Barat, Ruspel Gultom.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sejak 2020 lalu, 131 Pekon (Desa) yang ada di Lampung Barat (Lambar) telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) dengan nominal yang tidak sama.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (PMP) Lampung Barat, Ruspel Gultom.

Ia menuturkan, dari 131 Pekon yang ada di Kabupaten Bumi Beguai Jejama Sai Betik  itu, sebanyak 128 Pekon sudah menerima ADP tahap dua dan masuk ke rekening Pekon. Lalu Pekon Tiga lainnya masih dalam proses.

Ruspel mengatakan, telah ditransfernya DD maupun Anggaran Dana Pekon (ADP) tahap dua ke rekening Pekon, maka terkait BLT yang bersumber dari DD harus segera disalurkan kepada masyarakat penerima.

"Jadi untuk BLT DD hingga bulan September 2021 semestinya harus segera disalurkan kepada masyarakat," ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan seluler nya, Minggu (17/10/21).


Ditambahkan Ruspel, BLT yang bersumber dari DD tiga bulan kedua sasaran penerimanya keluarga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Boleh juga masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau pekerja yang terkena PHK dan keluarga miskin yang tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan (PKH)," ungkapnya. 


Terpisah, Peratin (Kepala Desa) Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Murtoyo mengaku sudah merealisasikan BLT DD kepada masyarakat penerima hingga September 2021.


"Sampai September sudah, jadi tinggal BLT DD tiga bulan ke empat lagi yang belum. Di Pekon Batu Kebayan tahun ini penerimanya sebanyak 10 orang terdiri dari Lansia, anak yatim dan masyarakat yang punya penyakit menahun," tuturnya.


Penerima BLT DD 2021 jelas Murtoyo, jauh berbeda dibanding 2020 lalu yang jumlah penerimanya jauh lebih banyak bahkan nominal yang diterima masyarakat juga lebih besar.


"Tahun lalu angka nya Rp 600 ribu per bulan, tahun ini hanya Rp 300ribu per bulan, itu sudah sesuai aturan. Kenapa penerima hanya sedikit karena ada pembangunan fisik yang harus diselesaikan seperti jalan dan jembatan," pungkasnya. (*)



Video KUPAS TV : KECELAKAAN TRUK DI TOL LAMPUNG, DUA ORANG T3W4S


Editor :