Polsek Punggur Lamteng Ringkus Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Ketiga pelaku saat dimintai keterangannya di Polsek Punggur Lampung Tengah. Foto : Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Tengah - Jajaran Satuan Kepolisian Punggur menangkap tiga orang pelaku
pencabulan yang mengakibatkan korbannya yang masih dibawah umur hamil lima bulan.
Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di kampung Kota Gajah Timur, Lampung Tengah dan masih tinggal satu dusun, ketiganya ialah AP (21), FF (20) dan SR (20).
Kapolsek Punggur Iptu Mualim menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap hari Rabu (13/10/21) sekitar Jam 15.00. Pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan dari korban yang tak bisa disebutkan identitasnya karena masih dibawah umur.
Adapun kronologis kejadian bermula ketika para pelaku sedang pesta minuman keras di sebuah tempat pencucian motor dekat Bakso Enggal Kampung Kotagajah. Salah satu pelaku berinisial R yang saat ini sedang buron bersama ketiga rekannya kemudian memaksa korban meminum 1 gelas minum keras beralkohol hingga habis.
Setelah diberi lagi satu gelas minuman dan disuruh menghabiskannya, korban yang kepalanya merasa pusing kemudian diajak para pelaku pindah ke warung kosong, disana pelaku minum tuak lagi dan tidak lama kemudian korban diajak pelaku R ke dalam warung lalu korban langsung dibuka baju dan celananya oleh Pelaku R.
Di warung itu korban disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku, setelah selesai korban diantar pulang, sekira jam 22.00 pada hari Rabu (12/05/2021).
Akibat dari kejadian tersebut korban hamil lima bulan,
dengan diantar kakeknya korban melapor
ke Polsek Punggur pada Tanggal 06 Oktober 2021, dikarenakan kedua orang tuanya sedang
bekerja di Batam.
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti , pihak kepolisian kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkap 3 orang. Sedangkan untuk pelaku lain masih dalam pengejaran petugas. Pihaknya menambahkan proses penyidikan selanjutnya akan diserahkan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Towo)
Video KUPAS TV : LAPAS KELAS III GUNUNG SUGIH, 56 % DIHUNI OLEH TERPIDANA KASUS NARKOBA
Berita Lainnya
-
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Patungan Perbaiki Jalan di Lamteng, Budi Hadi Minta Pemda Sikapi Serius Aspirasi Warga
Kamis, 23 April 2026








