Kasus Pemodal Ilegal Logging Segera Disidangkan Pekan Depan
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Georgy Cheremisin warga Rusia yang telah menjadi warga negara Indonesia menjadi kasus ilegal logging segera disidangkan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/ 10/2021) pekan depan.
Georgy Cheremisin merupakan pemodal dari kasus ilegal logging yang diamankan petugas dari pengembangan kasus di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Teng ah dan Kabupaten Pringsewu.
Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan, mengatakan, bahwa berkas tersebut sudah masuk ke PN dan hakim dalam perkara itu telah ditunjuk sehingga siap disidangkan.
"Berkas sudah masuk, hakim dalam perkara itu uga sudah ditunjuk, dan akan sidangkan pada 25 Oktober 2021," kata Hendri Irawan, Kamis (14/10/2021).
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 29 september 2021 lalu dan tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Tersangka diamankan petugas dari hasil pengembangan penyidikan di lapangan dari keterangan tersangka sebelumnya, Nanang Tranggono (37) dan Joni Iskandar (31) lebih dulu ditahan.
Sebelumnya, tersangka diamankan di Dusun III, Margosari, Desa Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. (*)
Video KUPAS TV : MESKI RESMI DIBUKA KEMBALI, PERHITUNGAN PAJAK BAKSO SONY MASIH BELUM SELESAI
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








