Pemprov Lampung Bakal Bentuk LTSA Guna Beri Perlindungan ke PMI
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan membentuk Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memberikan perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kita akan segera membentuk Lembaga Terpadu Satu Atap guna memberikan perlindungan bagi PMI kita yang akan bekerja di Luar Negeri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Minggu (10/10/2021).
LTSA tersebut merupakan layanan untuk pekerja migran dalam pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, serta penyediaan jaminan sosial secara terintegrasi dan terbuka.
Program LTSA akan melibatkan stakeholder terkait seperti Imigrasi, BP2MI hingga penegak hukum guna mengatur kebarangkatan tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri.
"Ini juga sebagai langkah untuk menghindari adanya rekrutmen PMI yang dilakukan secara non prosedural atau ilegal yang dapat membahayakan dan dapat merugikan diri para PMI yang merupakan pahlawan devisa," kata dia.
Selain itu pihaknya juga terus mendorong dan memaksimalkan program Desa Migrasi Produktif (Desmigratif) yang diperuntukkan bagi para PMI agar mereka memiliki keterampilan dan kemauan untuk membangun usaha-usaha produktif.
"Melalui program ini kita mengharapkan bagi PMI yang telah kembali ke Indonesia agar bekal mereka selama penempatan di luar negeri dapat dikembangkan di kampung halamannya secara produktif dan dilatih wirausaha mandiri," katanya.
Program tersebut memfokuskan pada penguatan usaha produktif jangka panjang dalam bentuk koperasi usaha. Koperasi usaha produktif ini tentunya juga bisa menjadi inisiatif bersama dari masyarakat yang akan didukung oleh pemerintah. (*)
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








