Banyak Politisi Terjerat Korupsi, Pengamat: Proses Perekrutan Kader Harus Kompetitif dan Selektif
Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi, hal ini tentunya menambah panjang daftar nama wakil rakyat dan petinggi partai politik yang tersandung korupsi.
Lantas apa yang harus dibenahi dengan masih banyak nya para pejabat yang maling uang rakyat, apakah sistem nya, moral orangnya atau bahkan hukumannya yang belum setimpal atas apa yang diperbuat.
Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan, memang dalam beberapa teori penyebab kasus korupsi itu salah satunya adalah keserakahan.
Maka darinya, tentu didalam proses pengkaderan sebuah anggota politik itu harus mengacu beberapa hal, pertama yang dilihat adalah mengedepankan nilai moral maupun aturan hukum yang harus diterapkan.
"Karena korupsi ini, ada kaitannya dengan rekruitmen politik kita yang tidak kompetitif kemudian tidak selektif. Oleh karenanya proses perekrutan kader harus kompetitif dan selektif," ujar Dedy Hermawan, Minggu (26/9/2021).
Selanjutnya, adanya proses pembinaan partai politik yang harus terbuka dan melibatkan masyarakat untuk partisipasi dalam pengawasan nya.
"Kemudian dia juga harus diawasi secara optimal tingkah laku dan tindak tanduknya," timpalnya.
Oleh karena kejadian ini terus berulang, maka ini tentunya menambah panjang kekecewaan publik pada partai politik dan ditambah secara umum sebenarnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik ini sangat rendah. Hal ini secara operasional ditunjukkan dengan banyak masalah di anggota partai politik itu sendiri.
"Maka ini juga akan direkam oleh masyarakat pada pemilu di 2024, karena sangat melukai hati masyarakat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








