Polda Lampung akan Lakukan Pemaparan ke BPK RI Terkait Kasus Engsit
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung akan lakukan presentasi terkait tindak pidana korupsi yang menimpa komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, pada proyek kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono Provinsi Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan, pihaknya akan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan presentasi terkiat tindak pidana korupsi.
"Kita yang akan mendatangi BPK, rencana minggu depan kita akan lakukan presentasi di sana," kata Kombes Arie, Jumat (24/9/2021).
Arie mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa data yang akan dipresentasikan.
"Data sudah kita siapkan semua," jelasnya.
Baca juga : Akhirnya, BPK Tanggapi Permintaan Audit Terhadap Kasus Engsit
Sebelumnya, Arie mengatakan, BPK RI telah menerima permintaan Polda Lampung untuk melakukan audit atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Engsit setelah tiga kali mengirim surat permintaan audit.
Tim penyidik dari Polda Lampung mengestimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp60-65 miliar, namun pihaknya memerlukan perhitungan dari BPK RI untuk memastikan kerugian negara.
Untuk diketahui, PT URM adalah perusahaan yang mengerjakan proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp147,533 miliar. (*)
Video KUPAS TV : PEMASANGAN TIANG XL TANPA IZIN DISETOP WARGA
Berita Lainnya
-
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Imbau Masyarakat Pastikan Keamanan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2026
Rabu, 18 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026








