Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Beringin Lampura Dijemput Kejari
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Mantan Kepala Desa (Kades) Beringin, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berinisla Sawaludin, yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2020 dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) guna pemeriksaan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan hal tersebut dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Tim penyidik Kejari melakukan penjemputan terhadap Mantan Kades Beringin dan sedang diperiksa" jelas I Kadek, Selasa (21/9/2021).
Ketika ditanya apakah akan langsung dilakukan penahanan terhadap mantan Kades tersebut, Kasi Intel menjelaskan masih diperiksa sebagai saksi dalam pengelolaan DD.
"Nanti kita kabari, sore ini akan kita adakan press release," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam pemberitaan Kupastuntas.co sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampura mengelar aksi demonstrasi di sejumlah titik, di antaranya Kantor desa Beringin Jaya Kecamatan Abung Kunang, Inspektorat dan kantor Pemda Lampura.
Adapun yang menjadi tuntutan LSM GMBI distrik Lampura meminta kepada bupati untuk segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Beringin,Kecamatan Abung Kunang, karena diduga terdapat sejumlah korupsi.
Disebutkan pembangunan jalan desa melalu DD2018 dan sampai saat ini belum selesai atau mangkrak dan Pamsimas 2018 saat ini tidak berfungsi sama sekali, dana BLT-DD 2020 hanya dibagikan satu bulan, Bumdes desa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Demikian halnya dengan hak guru ngaji pun tidak dibayarkan oleh Kades, Dana PKK dan Karang Taruna digelapkan serta tempat pemakaman umum (TPU) disalahgunakan oleh Kades. (*)
Video KUPAS TV : Pemkot Segel 12 Gerai Bakso Sony yang Masih Buka
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









