Ketua DPC PKB Lampura Apresiasi Keberhasilan Terbitnya Perpres Pendanaan Pesantren
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lampung Utara, Soni Setiawan, S.T, M.H menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keberhasilan Partai PKB memperjuangkan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lampung Utara, Soni Setiawan, S.T, M.H menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keberhasilan Partai PKB memperjuangkan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang baik dalam membangun karakter bangsa yang agamais, dengan Perpres tersebut diharapkan mampu memaksimalkan peran pendidikan secara komprehensif mulai dari agama, umum dan akhlak" jelas Soni, Selasa (15/09/2021).
Anggota DPRD Provinsi Lampung itu juga menyebutkan berkat Inisiator partai PKB pusat yang utamanya Gus Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akhirnya Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi (02/09) lalu.
"Terimakasih buat Gus Muhaimin atas perjuangannya, dengan Perpres itu maka pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat dapat lebih berkembang" ujar Soni.
Seperti diketahui sebelumnya mulai 09 September 2021 lalu, Soni Setiawan resmi menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Lampung Utara, pasca penyerahan SK Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor : 8251/DPP/01/IX/2021 yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Pusat, M. Hanif Dhakiri.
Dalam penyerahan SK tersebut Waketum PKB berpesan agar seluruh kader PKB dan ormas Pendukung saling bahu membahu untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang. (*)
Video KUPAS TV : Pembuat SK Bodong Ditangkap, Raup Untung 500 Juta
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









