• Sabtu, 19 Oktober 2024

Dua Desa Tak Tersentuh PLN karena Masuk Kawasan TNBBS, Pemkab Lambar Surati Kementerian LHK

Rabu, 15 September 2021 - 16.07 WIB
344

Rapat paripurna dengan agenda pembahasan rancangan perubahan APBD Lambar tahun anggaran 2021. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait adanya dua pekon (Desa) dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang tidak bisa tersentuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena masuk wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Bupati Lambar mengaku telah bersurat ke Kementrian LHK. 

Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan rancangan perubahan APBD Lambar tahun anggaran 2021.

Bupati Lambar, Parosil Mabsus mengatakan, Kedua Pekon tersebut yakni Pekon Sidorejo dan Roworejo Kecamatan Suoh.

"Rencana pembangunan jaringan listrik PLN Pekon Sidorejo dan Roworejo telah masuk dalam road map program listrik perdesaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2020-2029 PT PLN (Persero) unit induk distribusi Lampung yang ditetapkan tanggal 6 Desember 2019," kata Parosil,  Rabu (15/9/2021).

Sebab menurutnya, permasalahan jaringan listrik PLN di dua pekon tersebut masuk dalam Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara, untuk itu maka dalam proses pembangunannya harus mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan Peraturan Menteri LHK.

Diteruskannya, pihak PLN distribusi Lampung telah menyampaikan permohonan izin kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Surat Nomor: 1074/REN.00.03/DIST-LAMPUNG/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal perizinan pembangunan jaringan listrik perdesaan dua pekon itu, akan tetapi belum mendapatkan tindak lanjut oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. 

Guna mendorong percepatan dan kelancaran proses tambah Parosil, Pemda telah menyampaikan kepada menteri LHK melalui Surat Bupati Lampung Barat Nomor: 500/313/07/2020 tanggal 14 April 2020 perihal permohonan izin pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk infrastruktur kelistrikan.

Lalu Kementerian LHK melalui Surat Dirjen Planologi dan Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.475/PKTL-ren/PPKH/Pla o/6/2020 tanggal 19 Juni 2020 menyatakan, kegiatan untuk kepentingan pemasangan jaringan listrik masuk desa dengan tegangan lebih kecil atau sama dengan 70 kV (tujuh puluh kilo volt) dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama antara PT PLN kepada Kepala KPHL Kota Agung Utara.

"Usaha lebih lanjut Pemda juga telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi IV DPR RI melalui Surat Bupati Lambar tanggal 18 Juni 2021 perihal permohonan dukungan izin pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk infrastruktur kelistrikan. Dengan harapan dapat mendorng PT PLN untuk segera memproses kerjasama dengan Kepala KPHL Kota agung Utara," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Pembuat SK Bodong Ditangkap, Raup Untung 500 Juta

Editor :