Dua Pelaku Kasus Penyelundupan Orang Utan Dihukum 2 dan 1 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 2 orang pelaku penyelundupan orang utan ke pulau Jawa dan kepemilikan satwa dilindungi lainnya.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 2 orang pelaku penyelundupan orang utan ke pulau Jawa dan kepemilikan satwa dilindungi lainnya.
Majelis hakim yang diketuai Fitra Renaldo menjatuhkan vonis kepada EDP pemilik satwa dilindungi dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (08/09/2021).
Sementara untuk terdakwa HP yang merupakan supir kendaraan bus ALS yang mengangkut orang utan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lamsel yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim dilansir dari halaman SIPP PN Kalianda.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa EDP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Menyatakan terdakwa HP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," tuturnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel Samiadji Noer mengatakan, atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, JPU masih melakukan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut atau tidak.
"Dari putusan yang dibacakan, Jaksa Kejari Lamsel masih melakukan pikir-pikir," katanya ketika dihubungi, Jumat (10/09/2021). (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN EKOR BURUNG GAGAL DISELUNDUPKAN DARI BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Mahasiswi di Natar Lamsel Jadi Korban Kekerasan Mantan, iPhone Raib
Rabu, 08 April 2026 -
Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.000 Kentongan, Warga Jadi Garda Depan Jaga Kamtibmas
Rabu, 08 April 2026 -
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 08 April 2026Mahasiswi di Natar Lamsel Jadi Korban Kekerasan Mantan, iPhone Raib
-
Rabu, 08 April 2026Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.000 Kentongan, Warga Jadi Garda Depan Jaga Kamtibmas
-
Senin, 06 April 2026Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
-
Senin, 06 April 2026Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD








