Asyik Pesta Sabu, Oknum Kepala Dusun di Pringsewu Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Asyik pesta narkotika jenis sabu, oknum Kepala Dusun (Kadus) di salah satu pekon wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu pada Minggu (5/9/2021) malam.
Saat diamankan, pelaku berinisial ZI (44) tidak melakukan pesta satu sendiri, melainkan ditemani oleh kedua rekannya di area objek wisata Bukit Manjani Pekon Krenomulyo kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Humas Polres Pringsewu, Suhud, membenarkan jika satu pelaku yang ditangkap merupakan seorang Kepala Dusun di Kecamatan Pardasuka.
"Ya benar, yang tertangkap memang menjabat sebagai Kadus," ucap Suhud, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (7/8/2021) malam.
Sayangnya saat polisi melakukan penyergapan di lokasi kejadian, kedua teman korban yang sudah mengetahui kedatangan polisi langsung kabur meninggalkan korban ke area perkebunan, sehingga kedua orang tersebut berhasil lolos.
Mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga membenarkan penangkapan tersebut. "Satu pelaku berhasil kami amankan, sedangkan kedua pelaku lain berhasil melarikan diri," katanya, saat memberikan keterangan, Selasa (7/8/2021).
Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku atas laporan dari masyarakat sekitar yang menduga adanya pesta narkoba yang dilakukan oleh beberapa orang di area objek wisata Bukit Manjani.
"Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat, lalu kami langsung melakukan upaya penggerebekan dan menangkap pelaku," tambahnya.
Polisi pun berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti dari TKP berupa 1 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api.
Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyelidikan lebih-lanjut dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : SINDIKAT NARKOBA JARINGAN LAPAS TERBONGKAR, 7 ORANG DITANGKAP
Berita Lainnya
-
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Rp 1,8 Miliar Lebih
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Kabur dari Rumah Sakit, Suradi Gembong Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Banten
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Terdengar Minta Tolong, Kematian Perempuan di Pringsewu Diselidiki Intensif
Sabtu, 04 April 2026 -
Efisiensi Anggaran, Beberapa OPD di Pringsewu Bakal di Merger, DPRD: Harus Dikaji Matang
Sabtu, 04 April 2026








