Mantan Dosen di Lamtim Terlibat Kasus UU Perbankan Syariah
Anggota penyidik Tipidter Polres Lampung Timur, saat menginterogasi mantan dosen. Foto: Agus./Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pemilik BMT Surya Melati, bernama Taufiq, warga Desa Labuhanratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur (Lamtim) diamankan Polisi setelah dilaporkan Abdullah (korban), Taufiq dijerat dengan undang undang Perbankan Syariah, Rabu (1/9/2021).
Dengan menggunakan kaos warna hitam, celana pendek dan mengenakan kopiah hitam, dalam kondisi kedua tangan terborgol, Taufiq yang merupakan mantan dosen di perguruan tinggi tidak berkutik saat dimintai keterangan oleh anggota penyidik Tipidter Polres Lampung Timur.
"Kami menangkap Pak Taufiq setelah menerima laporan dari pak Abdullah yang merupakan korban penipuan senilai Rp750 juta," kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Ipda Hendra Abdurrahman.
Menurut keterangan pelaku, Abdullah awal memberikan uang pada 2011 silam senilai Rp750 juta sebagai tambahan modal koperasi yang dikelola Taufiq.
Dalam perjanjian antara pelaku dan korban uang Rp750 juta akan dikembalikan pada 2019, namun sampai 2021 uang tersebut tidak ditepati.
"Dan yang melaporkan bukan pak Abdullah saja melainkan ada korban lain, tidak menutup kemungkinan pula ada korban korban lain yang tidak melapor," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Tipidter Polres Lampung Timur, pelaku bisa di sangkakan dengan undang undang perbankan syariah, pasal 59 ayat 1, junto pasal 22 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun.
"Ironisnya, pelaku salah satu mantan dosen di perguruan tinggi yang ada di Way Jepara, Lampung Timur. Tersangka bisa dijerat hukuman paling rendah 5 tahun, maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KAPAL NELAYAN 3 MINGGU HILANG, BASARNAS HENTIKAN PENCARIAN
Berita Lainnya
-
Bupati Ela Targetkan Lamtim Jadi Penghasil Kakao Terbaik di Lampung
Selasa, 27 Januari 2026 -
Prajurit Marinir Asal Lampung Timur Gugur Tertimbun Longsor, Pemakaman Berlangsung Haru
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pembatas Sepanjang 70 Kilometer Disiapkan Hentikan Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Gerakan Bersatu dengan Alam, Gubernur Lampung Dorong Solusi Adil Atasi Konflik Warga-Gajah di TNWK
Sabtu, 24 Januari 2026









