• Sabtu, 19 Oktober 2024

Kasus Narkoba Dominasi Perkara di PN Liwa Lampung Barat

Rabu, 01 September 2021 - 10.31 WIB
673

Ketua Pengadilan Negeri Liwa, Yuli Artha Pujayotama. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sejak 2020 lalu, kasus narkoba masih mendominasi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat.

Berdasarkan data di Pengadilan Negeri Liwa, tercatat di 2020 terdapat 169 perkara. Sedangkan 2021 hingga Agustus sebanyak 142 perkara.

Ketua PN Liwa, Yuli Artha Pujayotama mengatakan, dua tahun terakhir perkara narkotika masih cukup tinggi, bahkan mendominasi dibanding kasus lain.

"2020, dari total 169 perkara 48 diantaranya merupakan perkara narkotika. Sisanya perkara penadahan, perlindungan anak, KDRT, pembunuhan, dan lain-lain," kata Yuli Artha, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (1/9/2021) pagi.

Sedangkan untuk di 2021, tercatat hingga Agustus dari 142 perkara yang ditangani, terdapat 41 perkara narkotika. Kemudian disusul perkara perlindungan anak sebanyak 22 perkara dan sisanya perkara lain.

Yuli menyebut, perkara narkotika yang ditangani pihaknya melibatkan banyak pihak dari berbagai kalangan profesi dan golongan bahkan hingga ke tingkat petani. Namun kebanyakan sasarannya adalah usia muda dan produktif.

"Yang terlibat barang haram tersebut sudah merambah hingga di tingkat desa dan ada yang berprofesi sebagai petani. Jadi bukan hanya orang-orang yang tinggal di perkotaan saja," terangnya.

Olehnya itu lanjutnya, perlu ada sinergitas dari seluruh pihak dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Bumi Beguai Jejama Sai Betik itu sehingga kedepan bisa ditekan.

Namun dari total 311 perkara di 2020 hingga Agustus 2021 tambah Yuli, putusan tertinggi yang pernah ada bukan perkara narkotika melainkan perkara tentang perlindungan anak.

"Untuk 2020 putusan tertinggi 15 tahun penjara dengan tuntutan 15 tahun penjara juga. Lalu 2021 putusan tertinggi 11 tahun penjara dari tuntutan pidana 10 tahun penjara. Keduanya sama-sama perkara tentang perlindungan anak, bukan perkara narkotika," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PERATURAN PEMDA DAN PUSAT TIDAK SINKRON, BIKIN INVESTOR OGAH MASUK LAMPUNG! (PART 2)